Politik

Agung Laksono Bantah Penurunan Suara Golkar Akibat Ketum yang Merangkap Jabatan 

Senin, 22 Juli 2019 - 18:18 | 51.51k
Agung Laksono (FOTO: Doc  TIMES Indonesia)
Agung Laksono (FOTO: Doc TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono menilai tidak ada kaitan rangkap jabatan dengan hasil penurunan suara Partai Golkar pada Pileg 2019.

Penurunan suara Partai Golkar lebih karena adanya kasus hukum yang menimpa kader-kader Partai Golkar yang berimbas pada turunnya kepercayaan publik kepada Partai Golkar.

Hal itu disampaikan Agung Laksono menanggapi anggapan bahwa rangkap jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan jabatan di eksekutif membuat suara partai berlambang pohon beringin ini melorot.

"Penurunan suara Golkar pada Pileg 2019 karena adanya kasus hukum yang menjerat kader Golkar. Persoalan ini yang justru turunkan trust publik kepada Golkar, jadi bukan karena soal rangkap jabatan di ekskutif dengan jabatan di partai. Di daerah saja ada Gubernur dan Bupati yang rangkap jabatan sebagai ketua partai, tapi tidak ada masalah. Jadi kalau ada yang mempermasalahkan rangkap jabatan dengan turunnya suara Golkar, saya kira itu pendapat yang menyesatkan," tegas Agung Laksono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Lanjutnya, Agung Laksono mengatakan tidak ada larangan di Undang-Undang atau peraturan lainnya soal rangkap jabatan di kabinet dan partai politik. Dari sejarah yang ada, sejak era orde baru sampai orde reformasi, karateristik Partai Golkar selalu ada di kekuasaan.

"Sejarah bisa kita lihat, di zaman Pak Harmoko, Pak Akbar Tanjung dan Pak Jusuf Kalla saat memimpin Golkar, tidak ada penurunan suara partai karena rangkap jabatan. Ini masih bagus, Golkar raih peringkat kedua, suatu capaian yang harus diapresiasi kepemimpinan Pak Airlangga Hartarto dalam memimpin Partai Golkar," ujarnya.

Agung Laksono menjelaskan bahwa yabg tidak boleh itu adalah rangkap jabatan di legislatif dan eksekutif. "Yang ngga boleh itu misalnya, DPR merangkap sebagai menteri, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Jadi harus bisa dibedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," katanya.

Pada bagian lain, Agung yang juga Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 itu juga menyatakan Desember 2019 adalah waktu yang sangat baik untuk penyelenggaraan Munas Partai Golkar.

Desember 2019 adalah waktu yang tepat untuk memilih Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk 5 tahun ke depan sehingga program-program kerja partai hasil Munas seperti konsolidasi organisasi dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pengurus tingkat desa bisa berjalan dengan baik.

"Saya percaya Pak Airlangga Hartarto bila terpilih kembali sebagai Ketum Golkar, beliau akan membagi waktu dengan baik dan pas terutama komunikasi dengan kader Partai Golkar di daerah. Konsilidasi organisasi butuh waktu minimal 2 tahun, makanya Desember 2019 ini waktu yang tepat untuk penyelenggaraan Munas. Coba bayangkan, Pak Airlangga Hartarto mengambil alih kepemimpinan dan menjalankan roda organisasi Golkar hanya punya waktu 1 tahun jelang Pileg 2019, hasilnya Golkar tetap ranking kedua. Jangankan saya, Pak Aburizal Bakrie saja belum tentu bisa dalam kondisi seperti ini," jelasnya.

Agung Laksono juga menegaskan pihaknya tetap mendukung Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2019-2024 sekaligus menjadi menteri jika nantinya diberikan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya tetap dukung Pak Airlangga jadi Ketum Golkar dan menteri tergantung hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Jangankan jadi menteri, jika nanti pada waktunya (2024) Partai Golkar mengusung jadi calon presiden, why not," kata Agung Laksono(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES