Peristiwa Daerah

Penyebar Video Asusila di Ponorogo Diancam Pasal Berlapis

Senin, 22 Juli 2019 - 13:46 | 107.52k
Kapolres Ponorogo melakukan jumpa pers terkait kasus video asusila (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo melakukan jumpa pers terkait kasus video asusila (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOPolres Ponorogo berhasil menangkap dan mengungkap penyebar video asusila yang beberapa hari terakhir menjadi viral di masyarakat luas. Kapolres Ponorogo AKBP Radiant dalam press releasenya, Senin, (22/7/2019) menjelaskan, pelaku yang berinisial C tersebut bisa diancam pasal berlapis dalam melakukan tindakannya tersebut.

"Pelaku bisa diancam pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," katanya. Radiant juga menyebutkan bahwa pelaku juga memungkinkan melanggar pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Radiant menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban yang mengetahui foto dan video anaknya beredar luas di media sosial, "Awalnya dari ibu korban yang melapor ke Polsek Pulung karena foto dan video anaknya viral di media sosial," ungkapnya.

Radiant menambahkan, hasil penyelidikan menyebutkan, pelaku awalnya berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban. "Karena korban tidak mau lagi diajak berhubungan maka pelaku menyebarkan foto dan video tersebut," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Ponorogo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES