Pemerintah Batasi Pemberian Akses Data Kependudukan ke Swasta
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan, kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan perusahaan swasta dalam pemberian akses data penduduk bisa dicabut bila ada pelanggaran.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan akses itu mayoritas diberikan ke perusahaan perbankan hingga asuransi. Tujuannya untuk menghindari tindak pidana penipuan.
"Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data harus izin," ujar Tjahjo di JCC, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dia menegaskan akses data itu diberikan dengan kontrol. Data kependudukan yang diberikan ke swasta pun terbatas.
"Terbatas sekali. Satu hari sampai berapapun harus dilaporkan. Nggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses, atas nama siapa, untuk siapa. Semua detail," ucapnya.
MoU antara Dukcapil dan perusahaan swasta mengatur batas-batas pemberian akses data kependudukan agar tidak ada penyalahgunaan. Jika ada pelanggaran, maka MoU akan dicabut.
"Di MoU tadi sudah ada poin-poinnya. Kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan," imbuh mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menjelaskan kerjasama ini juga memudahkan warga di mana mereka tidak perlu memberikan data-data pribadi secara langsung ke perusahaan-perusahaan.
"Nggak semua data. Hanya orang Anda mau cari kredit mobil Astra misalnya. Memastikan saja, sama nggak Anda dengan E-KTP nya itu. Itu saja, terbatas di situ saja. Nggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa, ini punya simpenan dana berapa," tandas Mendagri Tjahjo Kumolo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |