Peristiwa Daerah

Bea Cukai Madura Berhasil Menyita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Minggu, 21 Juli 2019 - 19:43 | 156.99k
Petugas Bea Cukai Madura saat melakukan operasi pasar di berbagai toko yang ada di Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Petugas Bea Cukai Madura saat melakukan operasi pasar di berbagai toko yang ada di Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Dalam kurun waktu 17 Juni hingga 14 Juli 2019, Bea Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) berupa rokok ilegal.

Berdasarkan 30 Surat Bukti Penindakan (SBP), telah disita sebanyak 202.416 batang melalui operasi pasar. Dan 2.830.200 batang lewat penindakan langsung di sejumlah lokasi. Totalnya, Bea Cukai Madura telah menyita 3.032.616 batang rokok dari berbagai merek dan jenis.

Operasi-Pasar-Pamekasan-2.jpgPetugas Bea Cukai Madura saat melakukan operasi pasar di berbagai toko yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Adapun perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp 2.781.617.400 sehingga dalam kurun waktu sebulan Bea Cukai Madura mampu menyelamatkan dari hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 1.114.023.000. 

"Berhasilnya operasi pasar yang dilakukan juga berkat kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan dan Sumenep," ungkap Latif Helmi, Minggu (21/7/2019).

Dia juga menyampaikan bahwa operasi rokok ilegal tersebut adalah bagian dari program Gempur Rokok Ilegal. Program ini adalah program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di bawahnya di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka rokok ilegal.

Dalam menjalankan program tersebut, Bea Cukai Madura terus melakukan berbagai upaya guna menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Madura baik melalui kegiatan yang bersifat preventif mau pun represif.

"Kami menjalankan program Gempur Rokok Ilegal ini dengan seoptimal mungkin baik melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mau pun melalui kegiatan penegakan hukum," ujarnya.

Untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi, pada tahun lalu sasarannya adalah aparat pemerintah, tokoh masyarakat, pedagang, pemilik toko dan masyarakat umum di setiap kecamatan.

"Pada pada tahun ini kami merambah pada pondok pesantren-pondok pesantren di segenap penjuru pulau Madura. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, kami secara ofensif melakukan operasi pasar dan penindakan-penindakan berdasarkan informasi intelijen," ungkap pria berwajah ganteng tersebut.

Operasi-Pasar-Pamekasan-3.jpgPetugas Bea Cukai Madura saat melakukan operasi pasar di berbagai toko yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Saat ini, menurut Latif lokus penindakan atas sebagian besar didapatkan di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, “Jutaan Rokol ilegal yang ini berasal dari berbagai lokasi, khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, kami terus berkomitmen menurunkan angka rokok ilegal dalam rangka menjalankan Program Gempur Rokok Ilegal," imbuhnya.

Selain kegiatan represif seperti operasi pasar dan penindakan di berbagai tempat, Bea Cukai Madura juga sudah melaksanakan kegiatan preventif berupa edukasi ke setiap elemen masyarakat dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah di semua Kabupaten di Madura.

Edukasi dalam bentuk sosialisasi dilakukan mulai tanggal 12 Juni 2019 hingga 19 Juli 2019 dan masih akan berlanjut hingga seluruh kecamatan di Pulau Madura. Sosialisasi dilakukan kepada instansi terkait, pengusaha ekspedisi, masyarakat umum, hingga para santri di berbagai pondok pesantren di Madura.   

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Madura dalam pemberantasan cukai Ilegal dalam hal ini hasil tembakau melalui kegiatan represif dan preventif. Kami berharap masyarakat bisa sadar dan ikut andil untuk bersama-sama ikut berpartisipasi aktif dalam menurunkan angka rokok ilegal guna melindungi industri-industri rokok legal agar dapat tumbuh dengan baik dan kuat serta untuk membantu mereka merebut ceruk pasar yang selama ini dikuasai rokok ilegal," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES