Peristiwa Daerah

Penyalahgunaan Narkotika di Jawa Timur Masih Tinggi

Minggu, 21 Juli 2019 - 13:41 | 236.40k
Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Pol Drs Bambang Prihambodo SH. M.Hum saat menghadiri Grand Final Duta Anti Narkoba yang diselenggarakan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang. (FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Pol Drs Bambang Prihambodo SH. M.Hum saat menghadiri Grand Final Duta Anti Narkoba yang diselenggarakan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang. (FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Pol Drs Bambang Prihambodo SH. M.Hum menyebutkan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Jawa Timur masih tinggi dan sangat memprihatinkan baik di kalangan pelajar maupun masyarakat pekerja.

Hasil survey yang dilakukan LIPI yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Jatim memperoleh data,  bahwa untuk pelajar misalnya, prevalensi itu menunjukan angka 7,5 % dari 4.638.297 orang pelajar di Jawa Timur. Ini artinya  347.872 siswa di Jawa Timur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Begitu juga  dari kalangan masyarakat pekerja, telah tercatat 2,80% dari 21 juta orang atau 596.419 pekerja menyalahgunakan narkoba.

BNN-Jawa-Timur-b.jpg

Bambang Prihambodo menyampaikan hal itu saat menghadiri Grand Final Duta Anti Narkoba yang diselenggarakan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang,  Sabtu (20/7/2019) malam.

Disi lain, pada tahun 2019 (hingga bulan Juli 2019) ini,  BNN Jawa Timur telah menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 kg lebih.  Angka itu lebih tinggi dibanding tahun 2018 yang total telah menyita 26 kg.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, lanjut pria asal Krian, Sidoardjo ini harus dilawan dengan berbagai cara oleh seluruh lapisan masyarakat secara global. "Persoalan narkotika ini juga mendunia. Jadi untuk melawannya bukan hanya BNN saja, tetapi seluruh lapisan," tegas Bambang Prihambodo.

BNN-Jawa-Timur-c.jpg

Pemerintah telah mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) no 6 /2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan pemyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor (bahan pembuat)  narkotika tahun 2018/2019 sebagai payung hukumnya.

Sebab diseluruh dunia telah beredar 803 jenis narkotika termasuk NPS ((New Psychoactive Substances), yakni narkotika jenis baru. Dari jumlah tersebut 74 jenis diantaranya telah beredar di Indonesia dan 65 diantaranya sudah diatur dalam UU, sedangkan 9 belum diatur. "Inpres no 6/2018 itulah yang bisa menjeratnya," kata Bambang.

Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Pol Drs Bambang Prihambodo SH. M.Hum juga mengingatkan betapa bahayanya penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda karena di Jawa Timur sendiri prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram ini masih tinggi dan sangat memprihatinkan baik di kalangan pelajar maupun masyarakat pekerja.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES