Peristiwa Daerah

Semester Pertama 2019, Kejari Sragen Amankan Kekayaan Negara Sebesar 247 Juta

Sabtu, 20 Juli 2019 - 20:51 | 56.89k
Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Bertepatan dengan Hari Adhiyaksa ke-59, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen (Kejari Sragen) berhasil mengembalikan uang negara hasil korupsi sebesar Rp 247 juta.

Jumlah tersebut hasil korupsi Kades Doyong. Sementara pekara tindak pidana umum (pidum) sampai Juli ini sudah 100 kasus ditangani kejaksaan. 

Kejari-Sragen-2.jpg

"Hasil pencapaian sejumlah kasus korupsi dan pengembalian uang negara selama enam bulan terakhir. Setiap tahun kami tetap berusaha memperbaiki kinerja. Kami berharap masih bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar-besarnya sampai akhir tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.

Selain itu, Kejari Sragen juga mengawal kasus Korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen yang merugikan negara mencapai Rp 604,6 juta. Kasus pidana korupsi yang cukup menyita publik kini sudah mulai disidangkan.

”Saat ini sudah mulai proses disidangkan, kami harap dalam prosesnya lancar dan adil. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap penyerapan anggaran daerah yang dulunya kecil karena takut dalam bertindak menjadi maksimal dan pembangunan berjalan cepat,” kata Syarief.

Kajari mengungkapkan, untuk perkara tindak pidana umum (pidum) sampai Juli ini sudah 100 kasus ditangani kejaksaan. Namun yang menjadi perhatian yakni kasus narkoba yang mencapai 20 perkara.

"Ini perlu kerja sama lintas sektoral untuk menekan angka peredaran narkoba," tegasnya.

Selain itu, Kejari juga mengawal proyek negara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Langkah ini sebagai langkah preventif Kejari Sragen dengan memberi penyuluhan hukum dan pendampingan ditingkat dasar agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. "Kejari tetap mendampingi tanpa menabrak aturan. Kami juga akan mendampingi selama diminta pemkab atau instansi vertikal," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES