Kopi TIMES

Financial Technologi dan Masa Depan Lembaga Keuangan Mikro

Sabtu, 20 Juli 2019 - 11:47 | 176.77k
Jayadi, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PCNU) Mataram. (FOTO: Istimewa)
Jayadi, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PCNU) Mataram. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Perkembangan teknologi digital menghadirkan beragam dampak yang jika tidak pandai melakukan pemilihan, maka akan menyebabkan kerusakan (disrupsi) diberbagai sector kehidupan.

Tak terkecuali soal simpan-pinjam di sektor keuangan. Produk-produk keuangan seperti utang, yang dahulu menjadi garapan eksklusif institusi keuangan seperti bank, LKM dan Koperasi, kini menemukan pesaing baru.

Kini telah muncul perusahaan-perusahaan start up berbasis digital, yang hadir memberikan penawaran dan layanan jasa keuangan dengan akses yang sangat mudah dan berpotensi menggangu tumbuh kembang lembaga-lembaga perbankan konvesional. 

Perusahaan-perusahaan start up berbasis digital atau yang lebih dikenal dengan istilah FinTech (Financial Technology), muncul sebagai kompetitor sekaligus pesaing bagi lembaga-lembaga keuangan mikro dan koperasi, yang mengandalkan cara-cara konvensional dalam mempengaruhi, menjual produk dan melayani konsumen.

Fintech merupakan sebuah inovasi bisnis keuangan yang lagi trend, memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai basis utama strategi dan saluran pengembangan bisnis. Sistim ini menyajikan model layanan keuangan, pembayaran mobile, transfer uang, pinjaman, penggalangan dana, pinjaman peer-to-peer, dan crowdsourcing dengan mudah dan sangat prkatis. Sehingga dengan cepat mempengaruhi para konsumen untuk menggunakan layanan jasa keungan jenis ini. 

Fintech juga hadir menawarkan trobosan baru di dunia keuangan dan menjadi  peluang emas kepada pegiatn bisnis keuangan untuk memenangkan peluang, pelanggan, dan pangsa pasar.

Dengan dukungan sistim dan aplikasi yang sangat cepat dan mudah, proses transaksi yang sederhana serta konsumen tidak diribetkan dengan persoalan administrasi, sejak kemunculannya sekitar tahun 2016, sektor ini terus berkembang dan terus  menjadi primadona hingga saat ini, khususnya bagi generasi milenial.  

Di era media sosial seperti sekarang ini, turut andil dalam mendukung perkembangan bisnis keuangan berbasis teknologi informasi ini. Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan mei 2019, telah terdaftar 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin. Belum lagi fintech illegal yang jumlahnya ratusan dan menjalankan usahanya ditengah masyarakat.

Melihat perkembangan bisnis keuangan berbasis teknologi informasi yang sangat drastis, dengan perputaran bisnis yang sangat cepat, tentu berpotensi mengganggu perkembangan lembaga keuangan mikro seperti; Koperasi, BMT, KUM, Kube dan lain-lain, yang mengandalkan cara-cara konvensional dalam menjalankan bisnisnya.

Kecepatan pertumbuhan bisnis ini dapat dilihat dari besarnya akumulasi penyaluran pinjaman sebagaimana yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat sampai dengan januari 2019 penyaluran pinjaman mencapai Rp. 22, 92 triliun, naik 14, 36 persen dari tahun 2018 yang tercatat penyaluran pinjaman senilai Rp. 22, 67 triliun.

Proteksi dan Masa Depan LKM

Putaran bisnis yang begitu cepat dengan keuntungan besar, yang dimainkan oleh perusahaan-perusahaan fintech tidak berbanding lurus dengan upaya-upaya strategis dan konsisten untuk memproteksi dan menjaga tumbuh kembang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Usahan Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah terbukti dan teruji menjaga keseimbangan ekonomi bangsa disaat krisis, serta mampu memberikan kesempatan dan peluang kerja bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. 

Tumbuh kembang  perusahaan-perusahaan fintech tidak  disertai dengan upaya sistematis untuk melindungi dan atau mengupgrede posisioning lembaga keuangan mikro (LKM) seperti Koprasi, BMT, KUM dan Kube sehingga mampu bersaing. Bagaimanapun keberadaan LKM harus terus dijaga dan dilestarikan, karena telah berjasa penuh dalam mejaga perkebangan dan kestabilan ekonomi bagi bangsa ini. 

Jika tidak, maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru ditengah-tengah kehidupan masyarakat seperti ; angka pengangguran meningkat, persaingan ekonomi dan bisnis yang tidak sehat dan prkatik monopoli bisnis dan keuntungan oleh kelompok tertentu. Fintech telah mengambil pangsa pasar lembaga keuangan mikro sampai pada tingkat yang paling bawah, sehingga pelan-pelan akan mematikan prosespek dan pertumbuhan lembaga keuangan mikro ditengah kehidupan social ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah. 

Dan yang tak kalah penting lagi adalah pemerintah harus memastikan keberpihakannya kepada masyarakat sebagai konsumen yang menjadi pengguna jasa keungan berbasis digital tersebut. Perlindungan seperti; hak-hak konsumen, perlindungan konsumen dan penyalahgunaan data konsumen, monopoli usaha dan alih teknologi, haruslah menjadi perhatian pemerintah khususnya pemerintah daerah yang masih mengandalkan sektor lembaga keuangan mikro dan UMKM, sebagai penyangga pembangunan ekonomi.

Demikian juga penggunaan CSR sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat dari bisnis yang dikelola, harus jelas peruntukan buat masyarakat dan harus diketahui secara transfaran oleh pemerintah daerah.

Menurut penulis, untuk menghindari munculnya masalah dibelakang hari, pemerintah harus segera mengambil langkah cepat untuk memberikan perhatian dengan memproteksi dan mengupgrade kapasitas LKM untuk meningkatkan daya saing dengan perusahaan-perusahaan fintech. Visi Gubernur NTB untuk mendorong industrialisasi di Nusa Tenggara Barat, sangat relepan diarahkan untuk memperkuat kapasitas LKM dibidang teknologi informasi untuk memajukan layanan keungan mereka.(*)


*) Penulis, Jayadi, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PCNU) Mataram.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES