Kopi TIMES

Jerat Mematikan UU ITE

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:23 | 122.00k
 Sugeng Winarno adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (Grafis: TIMES Indoneisa)
 Sugeng Winarno adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (Grafis: TIMES Indoneisa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAAPA yang telah dilakukan Youtuber Rius Vernandes berbuntut panjang. Rius mengunggah foto menu makanan dengan tulisan tangan di kabin maskapai Garuda Indonesia. Rius dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Maksud hati menyampaikan fakta dan mengritik demi sebuah kebaikan justru berujung terkena pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Ini bukan kali pertama UU ITE memakan korban. Sederet kasus yang dinilai mencemarkan nama baik, fitnah, ujaran kebencian telah berakhir di pengadilan. Tak sedikit orang yang terkena jerat mematikan UU ITE. Kasus Prita Mulyasari dan kasus yang lagi hangat yakni Baiq Nuril, menunjukkan semua pihak harus berhati-hati terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE.

Sejumlah pihak menilai beberapa pasal dalam UU ITE adalah pasal karet. Banyak yang jadi korban dari pasal yang multi tafsir ini. Situasinya jadi sulit dibedakan mana ujaran itu sebagai sebuah kritik untuk kebaikan dan mana pula yang fitnah dan pencemaran nama baik jadi rancu. Hal ini berbahaya karena bisa saja akan membuat enggan banyak orang dalam menyuarakan aspirasinya.

Pasal Karet UU ITE

UU ITE telah diberlakukan kembali mulai Senin (28/11/2016). Pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini merupakan hasil revisi yang telah disyahkan pada 27 Oktober 2016. Sejak awal kemunculannya, UU ini telah menuai kritik dari banyak kalangan agar ditinjau ulang. Saat ini keinginan peninjauhan kembali UU ITE menemukan momentumnya kembali bersamaan dengan ramainya kasus Baig Nuril dan Rius Vernandes.

Ada pasal yang berpotensi menimbulkan multi tafsir dan polemik berkepanjangan. Pada pasal 27 ayat 3 misalnya. Dalam pasal ini berbunyi bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sementara pada pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Ujaran kebencian yang disebut dalam pasal 28 ayat 2 ini tidak dinyatakan dilakukan dengan tujuan menghasut atau bukan. Sementara kalau merujuk pada pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah ujaran kebencian dimaksudkan untuk tujuan menghasut. Selain itu kalau dalam KUHP dinyatakan bahwa ujaran kebencian yang dimaksud dilakukan di muka umum.

Di dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak diperjelas bahwa ujaran kebencian yang dimaksud itu dengan tujuan untuk propaganda atau menghasut. Maka pemahaman dalam pasal ini jadi multitafsir. Unggahan Rius Vernandes bisa ditafsirkan bukan ujaran yang bisa menimbulkan kebencian karena itu merupakan fakta dan ada unsur kritik untuk perbaikan.

Kebebasan Berbicara dan Berekpresi

Korban dari UU ITE terhitung sangat besar jumlahnya. Menurut data yang dihimpun Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), hingga 31 Oktober 2018 saja setidaknya ada 381 korban yang dijerat dengan UU ITE. Berdasarkan data SAFENet, 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Umumnya pelapor berasal dari mereka yang memiliki kekuasaan modal atau kekuasaan politik.

Kasus yang menimpa Rius Vernandes serupa yang dialami Prita Mulyasari, Baiq Nuril, Buni Yani, Ariel Noah, dan sejumlah korban yang lain. Sejumlah pihak mengawatirkan kalau beberapa pasal karet dalam UU ITE tidak direvisi, ada indikasi melalui UU ITE bisa membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi. Beberapa pasal karet itu bisa jadi alat penguasa untuk membelenggu masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Dikhawatirkan masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya justru berujung di penjara.

Seperti diketahui bahwa kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan berekspresi (freedom of expression) adalah hak setiap warga negara. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga kalau ada indikasi kebebasan berpendapat dikebiri, tentu cara ini melanggar juga Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 tertulis bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28 F UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Apapun produk hukum yang diberlakukan di negeri ini idealnya tidak bertabrakan dengan hak kebebasan berbicara dan berekspresi masyarakat. Dibuatnya undang-undang salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan di masyarakat. UU diberlakukan bukan justru menimbulkan persoalan yang mengarah pada ketidakteraturan. UU ITE masih menyisakan keresahan di masyarakat, untuk itu tidak ada salahnya untuk ditinjau ulang. (*)

*) Penulis Sugeng Winarno adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES