Peristiwa Daerah

Rizal Ramli Beberkan Isi Pemeriksaan KPK RI

Jumat, 19 Juli 2019 - 15:44 | 34.60k
Rizal Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan KPK atas dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (BLBI). (FOTO: Edi Junaidi DS/TIMES Indonesia)
Rizal Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan KPK atas dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (FOTO: Edi Junaidi DS/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menko Kemaritiman RI, Rizal Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan KPK RI atas dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rizal dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Menurut Rizal Ramli, dirinya diminta menjadi saksi kasus BLBI yang hampir sama selama tiga tahun berturut-turut.

"Sebetulnya saya diminta jadi saksi ini untuk kasus yang nyaris hampir sama udah tiga kali 2017-2018-2019 dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pengusaha SN dan istrinya terkait dengan kasus ketua BPPN saudara Rusdi," ujar Rizal Ramli usai pemeriksaan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan MA tapi KPK sih, berniat untuk melanjutkan kasus ini karena itu kami diminta keterangan sebagai saksi," lanjutnya.

Menurutnya, semua dalam kasus itu merupakan hasil Miss Refresentasi terkait aset-aset negara yang diserahkan. Tidak lagi sistematis seperti saat ini. Melainkan pada masa kasus BLBI berlangsung undang-undang belum terlalu ketat mengaturnya.

"Pada dasarnya menyangkut Miss representasi menyangkut aset-aset negara yang di serahkan. Jadi seperti yang diketahui pada saat krisis. Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utang nya banyak sekali," tegas nya.

Rizal Ramli menjelaskan, Miss Refresentasi yang dimaksud tersebut, misalkan pada waktu itu ada kejadian ada satu grup Sinar Mas. Pada masa BLBI itu berlangsung, mereka sangat ekpansif menerbitkan Bon sebanyak 18 miliar dolar AS yang pada akhirnya terkena imbas krisis.

"Kebanyakan bank-bank pada waktu itu diberikan kredit oleh bank dari grup nya jadi misalkan ada satu grup memiliki 100 perusahaan, kredit mereka bisa dapat dari bank grupnya sendiri pada waktu itu. Belum ada aturan legal lending limit kalau hari ini ada ngak boleh minjemin kepada grup sendiri maksimum 10% atau berapa waktu itu ngak ada, nah kemudian IMF menaikan tingkat bunga bank terpaksa Pemerintah Indonesia menaikan dari 18 persen ke 80 persen akibat terdampak krisis global," ucapnya.

Rizal menuturkan bahwa imbas dari krisis global itu, terjadi banyak perusahaan tidak mampu membayar utangnya karena perusahaan tersebut merasa aman karena dapat kredit dari bank nya sendiri. Yang pada akhirnya bank tersebut menjadi kolap semua dan dengan terpaksa pemerintah menyuntik pendanaan mereka, itulah yang dimaksud dengan dana BLBI selama ini.

"Nah pada waktu itu suntikan dana itu sekitar 80 miliar dolar lah kira-kira kalau ditotal dalam dolar, dan tentu setelah diusut itu tindakan dan kebijakan pemerintah sendiri yang keliru pada waktu itu. Karena hukum kita lemah pada waktu itu," tutup Rizal Ramli, Mantan Menko Kemaritiman RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES