Peristiwa Daerah

414 Kepala Desa di Bojonegoro Dapat Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juli 2019 - 00:06 | 83.12k
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Kamis (18/7/2019). (Foto: Dok. humas/TIMES Indonesia).
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Kamis (18/7/2019). (Foto: Dok. humas/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di Pendapa Malowopati, Kamis (18/7/2019).

Pembinaan kades ini diselenggarakan dalam rangka "Sinkronisasi Program Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa Guna Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro."

Ada beberapa narasumber yang turut dilibatkan untuk menyampaikan materi pembinaan, yaitu dari perwakilan DPMD, Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan. Dalam acara turut hadir pula Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan OPD, 414 Kades serta 28 Camat seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Pemkab-Bojonegoro-b.jpg

Sebelum acara pembinaan dimulai. Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan beberapa pesan. Yang pertama adalah Alokasi Dana Desa (ADD) akan mengalami peningkatan yaitu sebanyak Rp 1 miliar.

Kedua, nantinya akan ada peraturan bupati tentang percepatan pembangunan berbasis perdesaan. Di mana untuk memetakan kondisi desa dan mengurangi kesenjangan, serta mempercepat pembangunan guna meningkatkan ranking Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

"Target kita adalah menurunkan 1,5 persen angka kemiskinan," tutur Bupati. Bupati juga menambahkan bahwa pelantikan kades akan diselenggarakan pada 4 September 2019 mendatang.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mengatakan, setelah pembinaan kepala desa harus menghasilkan output nyata yaitu untuk pembangunan desa secara menyeluruh.

Pemkab-Bojonegoro-c.jpg

Berdasarkan UU Nomor 6 Pasal 79 Tahun 2014, disebutkan bahwa Pemdes dalam menyusun perencanaan pembangunan, harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemdes (RKP).

"Pembinaan kepala desa ini sebagai agenda evaluasi atas kebijakan antara program Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Desa. Sehingga program program kesejahteraan masyarakat dapat berjalan," kata Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES