Olahraga

Suporter Sepak Bola asal Surabaya Diamankan Polres Madiun

Kamis, 18 Juli 2019 - 21:40 | 110.54k
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos (tengah) menunjukan barang bukti tindak pengrusakan dan penganiayaan oleh rombongan suporter sepak bola. (foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos (tengah) menunjukan barang bukti tindak pengrusakan dan penganiayaan oleh rombongan suporter sepak bola. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Enam orang oknum suporter klub sepakbola asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Madiun.

Mereka diamankan petugas lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dan perusakan kendaraan pada Kamis, (11/7/2019) sekitar 08.00 WIB di jalan raya Madiun-Caruban turut Desa/Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro saat press release di Mapolres Madiun, Kamis (18/7/2019) menjelaskan, menurut pengakuan para tersangka mereka hendak menuju Sleman untuk menyaksikan pertandingan sepakbola.

Para tersangka berangkat dari Surabaya lalu turun Krian. Kemudian, bertemu dengan suporter lain dan melanjutkan perjalanan menuju Madiun.

Ketika sampai di wilayah Kabupaten Madiun, salah seorang tersangka berinisial DR nekat "nggandol" di bagian belakang sebuah truk trailer yang dikemudikan Puguh Triawan (34) warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Namun, tiba-tiba truk mengerem mendadak dan mengakibatkan DR terjatuh dari truk.

"Melihat DR terjatuh, teman-temannya tidak terima kemudian melempari truk dengan batu. Sementara salah seorang tersangka melakukan penganiayaan terhadap sopir truk dan merampas HP milik korban," ujar Logos. 

Sang sopir kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Balerejo. Polisi bertindak cepat dan dengan segera menangkap para tersangka. "Pada saat ditangkap, jumlahnya 21 orang suporter. Lalu, setelah pengembangan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Logos. 

Akibat ulah para tersangka, sopir truk menderita luka lebam pada wajah. Sedangkan truk mengalami kerusakan retak pada bagian kaca depan.

Para suporter sepakbola asal Surabaya yang jadi tersangka tersebut, kini meringkuk di tahanan Polres Madiun. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," tegas Logos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES