Peristiwa Daerah

Masih Banyak Tambang Galian C di Magetan yang Melanggar Aturan

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:24 | 73.01k
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Magetan, Mitro Wibowo saat memberikan keterangan kepada Jurnalis TIMES Indonesia di RM Harmada Joglo Magetan, Kamis (18/7/2019). (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Magetan, Mitro Wibowo saat memberikan keterangan kepada Jurnalis TIMES Indonesia di RM Harmada Joglo Magetan, Kamis (18/7/2019). (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, mengimbau para pengusaha tambang galian C di Magetan agar menaati aturan yang berlaku.

Hal ini, diungkapkan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Magetan, Mitro Wibowo dalam acara sosialisasi bertajuk hukum lingkungan bagi usaha pertambangan di RM Harmada Joglo Magetan, Kamis (18/7/2019).

"Kita fokuskan sosialisasi perundang-undangan," ujar Mitro Wibowo kepada TIMES indonesia, Kamis (18/7/2019).

Mitro mengungkapkan, ada sebanyak 22 pengusaha tambang galian C di Magetan yang sudah mengantongi izin operasi produksi. Namun, tidak sedikit yang masih melanggar aturan seperti tidak tertib membayar pajak, belum terasering, dan lainnya.

"Tugas kita ialah melakukan pembinaan dan pengawasan," tegasnya. 

Menurut Mitro, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan para pengusaha tambang galian C yang membandel. Yakni, mulai pembinaan hingga teguran secara tertulis."Kalau tetap membandel dan dinilai telah melanggar oleh Pemprov Jatim, sangsinya yang paling tinggi adalah pencabutan izin," imbuh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Magetan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES