Peristiwa Daerah

Ditpolair Polda Kepri Amankan TKI Ilegal di Komplek Perumahan Pemko Batam

Kamis, 18 Juli 2019 - 13:45 | 192.32k
Ditpolair Polda Kepri mengamankan para TKI ilegal dari rumah penampungan. (Foto: Istimewa)
Ditpolair Polda Kepri mengamankan para TKI ilegal dari rumah penampungan. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAMPolda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para TKI ilegal yang ditampung di Komplek Perumahan Pemko Batam, Batam Kota (belakang Mall Botania 2) hendak dikirim bekerja di Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kasus tersebut bermula saat Personel Patroli KP Yudistira 8003, Minggu 14 Juli 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, menerima informasi akan adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal.

Para PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia. Personel Patroli KP Yudistira 8003 kemudian melakukan penyelidikan.

“Ditemukan sebanyak 9 orang PMI di rumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Erlangga, Kamis (18/7/2019).

“Dua orang pengurus PMI tersebut langsung diamankan di lokasi,” tambah Erlangga, didampingi oleh  Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo.

Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.

Dirpolairud Polda Kepri menambahkan, tersangka yang diamankan yakni Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal. Supiadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal.

Rudi (DPO) sbg koordinator pengiriman PMI. Rozi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan, dan Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan.

Pasal yang Dilanggar: • Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi:

”Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

• Pasal 69 ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”

Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”. Dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES