Peristiwa Daerah

Konflik Pengelolaan Asta Tinggi Sumenep, Yapasti Bertahan Meski PN Sumenep Sudah Bacakan Surat Eksekusi

Kamis, 18 Juli 2019 - 12:55 | 67.33k
Pengadilan Negeri Sumenep Saat Membacakan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)
Pengadilan Negeri Sumenep Saat Membacakan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Sengketa penguasaan dan pengelolaan Asta Tinggi Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, antara Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) dan Yayasan Panembahan Sumolo (YPS)  akhirnya sampai tahap eksekusi.

Hari ini, Kamis (18/7/2019) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melakukan eksekusi di lokasi Asta Tinggi, Desa Kebon Agung. Eksukusi berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Namun pihak Yapasti tidak mau beranjak pergi. Pantauan TIMES Indonesia di lapangan, saat PN Sumenep membacakan hasil putusan PT Surabaya, penjaga Asta Tinggi berbaris menjaga di pintu masuk Asta Tinggi.

Ratusan aparat kepolisan mulai dari polsek hinggga polres juga TNI ikut serta mengamankan pembacaan amar putusan PT Surabaya.

Kuasa Hukum Yapasti, Farid Fathoni mengatakan putusan PT Surabaya tidak bisa dilakukan karena putusan tersebut tidak membatalkan SK Bupati yang menyatakan bahwa pengelola Asta Tinggi adalah para penjaga asta. Menurutnya, putusan PT Surabaya juga tidak membatalkan SK Gubernur tertanggal 10 April 2014. No: 188/250/kpts/013/12/2014, yang menyatakan bahwa status kepemilikan adalah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti).

"Jadi pada eksekusi hari ini kita memilih bertahan dong. Artinya eksekusi itu tidak dapat dilaksanakan. Nyatanya kan, SK Gubernur dan Bupati tidak dibatalkan," kata Fatoni saat jumpa pers dengan wartawan.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan saat ini pihak Yapasti berkerja sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Pada BAB kepemilikan, pasal 12 ayat 3. kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat diperoleh melalui warisan, hibah, tukar menukar, atau penetapan pengadilan kecuali yang dikuasai oleh negara dan Asta Tinggi. Menurut Fatoni, Asta Tinggi merupakan aset negara bukan perorangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES