Peristiwa Daerah

Suket Dispendukcapil Kota Batu Tembus 1000 Lembar

Kamis, 18 Juli 2019 - 12:26 | 280.29k
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono menunjukkan E KTP. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono menunjukkan E KTP. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, TUBAN – Penerbitan Surat Keterangan atau Suket oleh Dispendukcapil Kota Batu bulan Juli 2019 ini menembus di angka 1000 lembar.  Hal ini menyusul belum diterimanya blangko e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

"Hingga saat ini kita (Disendukcapil) telah menerbitan 942 suket e-KTP. Adapun suket yang dipegang masyarakat ini bisa berfungsi sebagai KTP selama ybs belum mendapatkan e-KTP," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono, Selasa (17/7/2019).

Ia berharap agar warga Kota Batu yang belum memegang e-KTP untuk bersabar. Karena pihaknya kini sudah mengirim surat ke Dirjen Pendukcapil dalam upaya mendapatkan blangko e-KTP, dan bisa segera mengganti suket masyarakat dengan e-KTP.

Sejak bulan Juni lalu, pemohon sudah tidak bisa mendapatkan fisik E-KTP karena Kota Batu tidak ada blangko dan diganti surat keterangan. 

Naiknya jumlah permohonan e-KTP ini juga dampak dari adanya program jemput bola pelayanan kependudukan ke Desa/ Kelurahan. Karena program ini tak pernah sepi dari kunjungan masyarakat desa/ Kelurahan.

"Seperti di Desa Pendem, dalam sehari ada sekitar 350 pelayanan kependudukan yang diberikan kepada warga di sana. Bahkan dari 3 hari yang dijadwalkan di Desa Pendem, pihak Pemerintah Desa meminta jam penambahan pelayanan menjadi 5 hari," kata Maulidiono.

Dalam sebulan pihaknya bisa mendatangi 4 Desa atau Kelurahan. Di semester awal ini, semua Desa Kelurahan di Kota Batu sudah pernah didatangi Dispendukcapil Jemput Bola. Dan saat ini pelayanan yang diberikan sudah mulai memasuki putaran kedua.

Namun khusus e-KTP, dari blangko yang tersisa diberikan untuk pemohon e-KTP pemula. Maksudnya, untuk pemohon khusus seperti ada perubahan status, fisik yang rusak, ataupun hilang, dan perubahan domisili hanya akan mendapatkan suket saja. 

Meskipun pemegang suket dijanjikan waktu sebulan, namun jika sebelum sebulan blanko sudah datang maka suket e-KTP langsung diproses, diverifikasi dan dicetak oleh Dispendukcapil Kota Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES