Peristiwa Daerah

Terdakwa Penyuap Rommy dan Menag RI Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 - 23:18 | 39.42k
Kepala Kanwil Kemenag, Jatim nonaktif, Haris Hasanudin. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Kepala Kanwil Kemenag, Jatim nonaktif, Haris Hasanudin. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTATerdakwa Kepala Kanwil Kemenag, Jatim nonaktif, Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris dinyatakan terbukti menyuap Ketum PPP M Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama RI (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

Dalam perkara sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Jaksa KPK RI, Abdul Basir mengatakan, Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK RI juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, namun berterus terang, merasa bersalah dan harus menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan," kata Jaksa Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Haris diketahui, pada 17 Desember 2018 menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Terdakwa Haris diduga memberikan uang kepada kepada Rommy sebesar Rp 255 juta agar lolos seleksi menjadi Kakanwil Jatim. Sedangkan, Muafaq diduga menyuap Rommy sebesar Rp 91,4 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES