Peristiwa Daerah

Soal Video Viral, Anggota Aspamin Desak Raja Sengon Dicopot dari Kepengurusan

Rabu, 17 Juli 2019 - 23:24 | 167.89k
Roni Wijaya, Humas Aspamin. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Roni Wijaya, Humas Aspamin. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Anggota Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) mendesak Raja Sengon dicopot dari kepengurusan. Permintaan ini mencuat lantaran video viral pria bernama asli Wahyu Widodo tersebut diduga telah menyebabkan kegaduhan di kalangan penambang galian C di Banyuwangi.

"Video Raja Sengon juga dinilai melanggar kode etik dan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) organisasi," kata Humas Aspamin, Roni Wijaya, sekaligus juru bicara anggota, Rabu malam, (17/7/2019).

Sebagai tindak lanjut aspirasi, lanjutnya, anggota mendesak Ketua Aspamin, H Abdillah Rafsanjani, segera menggelar rapat pleno.

"Ketua harus bijak, ini permintaan anggota, dan harus ada tindakan kongkrit atas indikasi pelanggaran demi tetap terjaganya marwah organisasi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aspamin, H Abdillah Rafsanjani, mengaku dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno. Namun sebelumnya akan memanggil Raja Sengon, selaku pengurus, untuk diklarifikasi.

"Akan kita tanya apa maksud Raja Sengon mengunggah video yang dianggap telah menyebabkan kegaduhan tersebut," ucapnya.

Sesuai prosedur dan mekanisme AD/ART, masih Abdillah, jika suara terbanyak sudah menginginkan, maka rapat pleno harus dilaksanakan.

"Kalau terbukti membuat kegaduhan atau melanggar kode etik dan AD/ART, akan kita beri sanksi," cetus mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur tersebut.

Seperti diketahui, Wahyu Widodo alias Raja Sengon, telah mengunggah video di Media Sosial (Medsos) Facebook pribadinya bernama Raja Sengon. Di situ, dia mengaku sebagai pemerhati lingkungan dan mengritik keras para pelaku galian C di Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.

Dalam video itu, Raja Sengon yang juga suami Caleg terpilih Partai Hanura, Sri Utami Faktuningsih ini menyebut penambang galian C di dua kecamatan tidak berizin, perusak lingkungan dan tidak pernah membayar pajak. Termasuk tidak melakukan reklamasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES