Peristiwa Daerah

Siapkan Pendaftaran Keluarga Tambahan, BPJS Kesehatan Kumpulkan SKPD Se Banyuwangi 

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:58 | 62.67k
Lalu Kahar Kusman, saat memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi. (FOTO: Dok. BPJS Kesehatan for TIMES Indonesia)
Lalu Kahar Kusman, saat memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi. (FOTO: Dok. BPJS Kesehatan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi mengumpulkan seluruh Bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal Kabupaten Banyuwangi, Selasa (16/7/2019) di aula BKAD Banyuwangi.

Tujuannya, untuk memberikan informasi bahwa para Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini para PNS, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain atau tambahan. Meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Hal itu sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (Perpres No. 82/2018) tentang Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib mendaftarkan anggota keluarganya yang terdiri dari istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan angkat yang sah paling banyak 4 (empat orang).

Selain anggota keluarga tersebut, peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (tambahan), meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Kepala BPKAD Banyuwangi, Syamsudin, dalam sambutanya menyampaikan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat penting, sehingga seluruh peserta sosialisasi harus mendaftarkan keluarganya.

"Mari daftarkan keluarga kita dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tidak perlu menunggu sakit itu datang," imbaunya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Wahyu Santoso menjelaskan, keuntungan mendaftarkan anggota keluarga tambahan dengan mekanisme iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah Peserta PPU per orang per bulan.

“Besaran iuran untuk anggota keluarga yang lain atau tambahan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 82/2018 sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah Peserta PPU per orang per bulan. Untuk kelas rawatnya mengikuti kelas rawat Peserta PPU. Jadi, misal Peserta PPU di kelas I, maka anggota keluarga inti maupun anggota keluarga tambahannya akan berada di kelas I juga,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut Kepala KPPN Banyuwangi, Infron Roshadi, menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga (PMK No.88/2018). Dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) merupakan sejumlah dana yang salah satunya dihimpun dari iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.

Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain tersebut merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji pejabat negara seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, PNS pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota POLRI, PNS POLRI dan PNS Daerah.

"Itu setiap bulannya dibayarkan dalam rangka iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain," terangnya.

Dihadapan para Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi, Lalu Kahar Kusman menjelaskan, mekanisme pendaftaran anggota keluarga yang lain (tambahan) bagi peserta PPU dengan pemberi kerja swasta untuk pembayarannya melalui virtual account Badan Usaha.

"Sedangkan bagi Peserta PPU dengan pemberi kerja Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada PMK No. 88/2018, diatur sebagaimana alur penerimaan dan pembayaran dana PPK," tutur Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi dihadapan para SKPD se Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES