Ekonomi

Status Pasar Seng di Kota Bontang Kembali Disinggung Dewan di Rapat Paripurna

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:44 | 60.76k
Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang saat menyampaikan instruksi pada rapat paripurna DPRD Bontang, Rabu 17/7/2019 (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang saat menyampaikan instruksi pada rapat paripurna DPRD Bontang, Rabu 17/7/2019 (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Komisi II DPRD Bontang kembali menyinggung status Pasar Seng Tanjung Limau yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang. Dewan menilai pasar tersebut ilegal. 

Hal ini disampaikan anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang dalam rapat Paripurna ke-13 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUP dan PPAS Perubahan Kota Bontang Rabu (17/7/2019) siang.

Ia menyampaikan jika memang Pasar Seng ini dinilai ilegal maka harus tertibkan. "Tertibkan jika memang ilegal, tapi kalau tidak, legalkan pasar tersebut dengan ketentuan yang sudah diatur Pemerintah. Selain dapat membantu PAD Bontang juga para pedagang tidak akan merasa resa untuk mencari nafkah disana," katanya. 

Selain itu Ia juga menyoroti terkait banyaknya praktik Juru Parkir (Jukir) Ilegal, Ia menilai para jukir yang beroperasi di sepanjang jalan MH Thamrin itu adalah Jukir yang tidak terdaftar di Pemkot Bontang, sehingga mereka tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota.

"Para juru parkir mengambil retribusi ke pengendara, tapi tidak ada kontribusi yang diberikan kepada pemerintah, ini juga harus dilakukan penertiban melalui instansi terkait," imbuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUKMP, Asdar Ibahim mengatakan bahwa, terkait pasar ilegal untuk saat ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban mengingat sebagian besar merupakan pedagang yang pada pagi harinya berjualan di Pasar Rawa Indah. 

Akan tetapi, dijelaskan Asdar pada saat peresmian atau diserahkannya pasar Induk Rawa Indah yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan oleh kontraktor, maka pihaknya akan langsung menindak jika masih ada atau berdiri Pasar Seng tersebut. 

"Untuk sementara sudah kami himbau terkait keabsahan Pasar Seng tersebut dan mereka memahami, penertiban akan berlangsung pada saat diserahkannya pasar rasa Indah ke Pemkot Bontang," ujar Kepala DKUKMP Kota Bontang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES