Wisata

Dewan Dorong Pemkot Surabaya Tetapkan Benteng Kedung Cowek Sebagai Cagar Budaya

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:38 | 89.89k
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji (kiri) bersama Mayor Mustofa, bagian pencatat aset Kodam V/Brawijaya saat melakukan sidak ke Benteng Kedung Cowek, Rabu (17/7/2019). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji (kiri) bersama Mayor Mustofa, bagian pencatat aset Kodam V/Brawijaya saat melakukan sidak ke Benteng Kedung Cowek, Rabu (17/7/2019). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mendorong Pemkot Surabaya untuk menetapkan Benteng Kedung Cowek sebagai cagar budaya.

Bangunan ini merupakan lokasi penyimpanan peluru arek-arek Suroboyo jaman perang kemerdekaan. Secara historis, Benteng Kedung Cowek dibangun Belanda sebagai pertahanan melawan Jepang saat Perang Pasifik pada tahun 1900. 

Setelah Jepang menyerah pada sekutu, Benteng Kedung Cowek diambil alih oleh Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dari Pasukan Sriwijaya saat pertempuran 10 November 1945 melawan Inggris. 

Total terdapat sepuluh bunker berada pada sisi Surabaya dan Madura atau seluas 7,1 hektar di Kelurahan Kedung Cowek.

Benteng-Kedung-Cowek.jpg

Namun kondisi bunker sudah tidak terawat. Keberadaan benteng sudah menjadi barang milik negara (BMN) dan dikelola oleh Kodam V/Brawijaya. Namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Armuji melakukan sidak serta menyampaikan aspirasi rakyat yang menginginkan Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Bersama beberapa pemerhati sejarah, Armuji terjun langsung menuju lokasi benteng yang terletak di sisi timur Suramadu. Setelah berkeliling melihat eksotika Benteng Kedung Cowek, Armuji mengimbau Pemkot segera memilki keberanian untuk menyelamatkan aset sejarah ini.  

“Benteng Kedung Cowek dibangun pada tahun 1900 sebagai tempat pertahanan. Pemkot harus ada keberanian untuk menetapkan bahwa ini adalah cagar budaya dan membantu menetapkan sebagai destinasi pariwisata,” terang Armuji, Rabu (17/7/2019). 

Armuji menilai jika plot anggaran mengelola cagar budaya bisa diusahakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

“Seperti di luar negeri, cagar budaya adalah skala prioritas yang disaranai oleh pemerintah kota. Nah, Pemkot Surabaya harus digugah dan dibangun imagenya,” tandasnya.

Sebagai langkah awal, Armuji menyarankan agar Pemkot segera melakukan komunikasi dengan Pangdam V/Brawijaya terkait hal ini. “Jadi Pemkot hanya membantu saja infrastrukturnya tanpa merubah bangunan. Kiblatnya seperti di luar negeri, orang biasanya wali kota juga ngiblat ke luar negeri koq,” selorohnya.

Benteng-Kedung-Cowek-a.jpg

Desakan dewan kepada Pemkot merupakan upaya penyelamatan cagar budaya agar tidak beralih fungsi sehingga kehilangan objek riil jejak sejarah.

“Kita terkagum ada bangunan benteng yang kokoh masih orisinil dan tidak ada perubahan sama sekali. Pemkot harus berani menawarkan nilai sejarah untuk kota ini. Bisa melihat pemandangan yang indah dan bisa dijadikan objek wisata terintegrasi,” ulasnya.

Salah satu pendukung pengembangan kawasan tersebut adalah membangun Infrastruktur. Terlebih pihak Kodam V/Brawijaya selaku pengelola sangat terbuka. 

“Infrastruktur juga harus dibangun, kita minta kepedulian Dinas Pariwisata dan belum tentu mereka berkunjung ke sini apalagi dari pihak Kodam pun terbuka jika Pemkot berniat untuk menjadikan cagar budaya,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mayor Mustofa, selaku pencatat aset Kodam V/Brawijaya mengungkapkan pihak Kodam sangat terbuka menyambut inisiasi dewan tersebut.

“Waktu itu kita sudah ada kajian dan plotting rencana di sini tapi tidak ke bangunan yang menjadi cagar budaya namun sektor di luar itu sebagai bentuk pengamanan teritorial,” kata Mayor Mustofa. (*)

Pihak Kodam tinggal menunggu tindakan pro aktif Pemkot Surabaya untuk merevitalisasi lahan Benteng Kedung Cowek yang telah bersertifikat itu sebagai cagar budaya. “Sebaiknya Pemkot membuat surat atau langsung menghadap Pangdam. Pemkot tinggal mengajukan APBDH dan keputusannya nanti ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES