Peristiwa Daerah

Ahli Waris Desa Pakel Akhirnya Bisa Bercocok Tanam Dilahan Perkebunan

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:23 | 273.43k
Dibantu warga, Musaneb, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, sedang melakukan cocok tanam diatas lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Dibantu warga, Musaneb, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, sedang melakukan cocok tanam diatas lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah perjuangan panjang, akhirnya Musaneb, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, kini bisa bercocok tanam dilahan perkebunan. Dibantu puluhan warga lain, mereka menanam singkong dan jagung di area yang sebelumnya dikuasai perusahaan PT Bumi Sari.

“Kita sudah menanam singkong dan jagung sekitar 10 hektar,” kata Musaneb kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/7/2019).

Aksi tanam Musaneb Cs dilahan perkebunan ini bukan tanpa dasar. Tapi dilakukan diatas tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran manual. Dan telah diajukan untuk pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Notaris PPAT.

“Kami juga heran, meski lama dikelola PT Bumi Sari, entah kenapa pengurusan sertifikat kami diterima oleh BPN Banyuwangi,” jelasnya.

Seperti gebrakan sebelumnya, ahli waris pemilik bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo, tersebut juga tetap melarang kendaraan memasuki perkebunan. Tak pelak, sekitar dua ribu buah kelapa yang dipanen PT Bumi Sari, hingga kini tidak bisa diangkut.

Tanam-Dilahan-Perkebunan2.jpg

Seperti diketahui, gerakan ahli waris dibantu masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini bermula dari ditemukannya bukti lama. Berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Dan sesuai silsilah keluarga yang ditandatangani perangkat Desa Pakel, Musaneb adalah keturunan dari Doelgani.

Musaneb, si ahli waris, juga mengantongi surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Surat BPN Banyuwangi, juga menjelaskan bahwa HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Dalam kasus ini, Musaneb selaku ahli waris, juga mengacu Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tahun 2015, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. di situ tegas diterangkan wilayah administrasi Desa Pakel.

Dari surat BPN Banyuwangi dan SK Bupati Anas, secara tegas bisa diketahui bahwa sebagian tanah Desa Pakel, dikelola oleh perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo. Yakni PT Bumi Sari.

Sebelumnya, kepada TIMES Indonesia, dua karyawan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Amal Firmansyah, Pengawas Afdeling Gunung Wongso dan Karsidi, Pengawas Afdeling Taman Glugo, juga membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak disebut dalam dua Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Namun setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk dua dusun yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, sesuai SK Bupati Banyuwangi tahun 2015. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo. “Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu di terminal Pakel itu,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES