Peristiwa Daerah

Pemkab Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2019 Sebesar Rp 42.600

Rabu, 17 Juli 2019 - 16:48 | 50.80k
Imam Hidajad Kepala Bidan (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Imam Hidajad Kepala Bidan (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sebelum memasuki musim panen, Pemkab Pamekasan telah menetapkan Break Event Point (BEP) tembakau 2019 sebesar Rp 42.600 rupiah per kilogram.

Hal itu disampaikan Imam Hidajad Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersebut sudah disepakati dalam acara sosialisasi dengan pihak terkait seperti pabrikan, OPD, dan para kelompok tani. 

"Penetapan BEP tahun ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara petani, pabrikan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ucap Imam, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa harga tembakau bisa saja di atas BEP dan tidak menutut kemungkinan juga dibawah BEP yang telah ditetapkan pemerintah.

"Karena harga temabakau itu diukur dari kualitasnya, jadi kalau cuacanya bagus maka bisa dipastikan tembakaunya juga bagus dan harganya akan tinggi. Sebaliknya jika cuaca tak bersahabat maka kualitas bisa jelek dan harganya bisa turun," imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya berharap tembakau milik petani bagus sehingga harganya bisa melebihi ketentuan BEP. "Semoga cuaca bagus dan tembakaunya juga bagus sehingga pabrikan bisa membelinya dengan harga tinggi," ujarnya berharap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES