Pemkab Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2019 Sebesar Rp 42.600
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sebelum memasuki musim panen, Pemkab Pamekasan telah menetapkan Break Event Point (BEP) tembakau 2019 sebesar Rp 42.600 rupiah per kilogram.
Hal itu disampaikan Imam Hidajad Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersebut sudah disepakati dalam acara sosialisasi dengan pihak terkait seperti pabrikan, OPD, dan para kelompok tani.
"Penetapan BEP tahun ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara petani, pabrikan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ucap Imam, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa harga tembakau bisa saja di atas BEP dan tidak menutut kemungkinan juga dibawah BEP yang telah ditetapkan pemerintah.
"Karena harga temabakau itu diukur dari kualitasnya, jadi kalau cuacanya bagus maka bisa dipastikan tembakaunya juga bagus dan harganya akan tinggi. Sebaliknya jika cuaca tak bersahabat maka kualitas bisa jelek dan harganya bisa turun," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya berharap tembakau milik petani bagus sehingga harganya bisa melebihi ketentuan BEP. "Semoga cuaca bagus dan tembakaunya juga bagus sehingga pabrikan bisa membelinya dengan harga tinggi," ujarnya berharap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Madura |