Peristiwa Nasional

Perpres Direvisi, Kepala BNN Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:13 | 68.11k
Ilustrasi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). (Setkab)
Ilustrasi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). (Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dalam aturan baru ini, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) mendapat fasilitas setingkat menteri.

"Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah memandang perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas," sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (17/7/2019).

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, di antaranya Pasal 60 menjadi Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dari sebelumnya jabatan struktural eselon I.a.Edisi-Rabu-17-Juli-2019-B6636306a6946d3a8.jpgLalu, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dari sebelumnya jabatan struktural eselon I.a; Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dari sebelumnya jabatan struktural eselon II.a.

Kemudian, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator, dari sebelumnya jabatan struktural eselon III.a; Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas, dari sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a.

“Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini.

Perpres Nomor 47 tahun 2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juli 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES