Peristiwa Daerah

Yogyakarta Terima Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:47 | 66.24k
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai menandatangani nota kesepakatan Sistem Kekayaan Intelektual. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai menandatangani nota kesepakatan Sistem Kekayaan Intelektual. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kerjasama ini meliputi sinergitas potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI).

Nota Kesepakatan ini bertujuan mewujudkan pemajuan KI termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Yogyakarta. Yakni, meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly bersama Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).

Menteri-Hukum-dan-HAM-RI-Yasonna-H-Laoly-dan-Gubernur-DIY-Sri-Sultan-HB-X-a.jpg

Nah, dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini. Kemenkumham berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Daerah DIY dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI. Termasuk mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI.

Selain itu, kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK. Yang meliputi sumberdaya genetik, pengetahuan tradisionaldan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayahYogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Pemda DIY menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT). Yakni, Tari Angguk diterima oleh Bupati Kulon Progo, Sekaten diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, dan Beksan Bondo Boyo diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.

Selanjutnya, ada Tayub Yogyakarta diterima oleh Bupati Gunungkidul, Upacara Mubeng Beteng diterima oleh Walikota Yogyakarta, Saparan Bekakak diterima oleh Bupati Sleman, dan Tarian Montro diterima oleh Bupati Bantul.

Menteri-Hukum-dan-HAM-RI-Yasonna-H-Laoly-dan-Gubernur-DIY-Sri-Sultan-HB-X-b.jpg

Di tempat yang sama juga dilakukan penyerahan dua penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya menjaga predikat sebagai Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual. Yaitu, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Daerah DIY yang diterima oleh Gubernur DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman diterima oleh Bupati Sleman.

“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Salah satu cakupan KIK yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT),” kata Yasona

Menurutnya, kekayaan budaya dan lain sebagainya se-Indonesia yang terdaftar oleh Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI Kemenkum HAM RI baru sebanyak 116 KIK.

“Perlu kerjasama berbagai pihak agar semuanya tercatat dengan baik,” terang Yasona.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, Yogyakarta memiliki KIK EBT yang begitu beragam. Melalui keunikan EBT yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional tersebut dapat memikat wisatawan  domestik maupun mancanegara untuk hadir.

“Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata,” terang Sultan HB X. Semoga Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Yogyakarta dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES