Peristiwa Daerah

Bikin Jera Pelaku Balap Liar, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:25 | 129.54k
Pemilik kendaraan saat merusak knalpot brongnya dengan cara dipalu di halaman Mapolresta Sidoarjo. (foto: Istimewa)
Pemilik kendaraan saat merusak knalpot brongnya dengan cara dipalu di halaman Mapolresta Sidoarjo. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOSatlantas Polresta Sidoarjo mengambil sikap tegas terhadap para pelanggar lalulintas yang terjaring dalam razia balap liar. Para pemilik motor yang kedapatan motornya tidak standar atau dimodifikasi yang tidak standar, harus mengembalikan semua bagian motor sesuai aslinya atau standar aslinya.

Ratusan pemilik motor tersebut harus membawa perlengkapan kendaraan yang dimodif, seperti ban motor, knalpot, spion dan lainnya. Semua pelanggar tersebut harus mengembalikan perlengkapan motornya  sesuai dengan keluaran pabrik atau standar.

"Para pemilik motor ini harus mengembalikan semula kelengkapan kendaraanya atau kembali standar seperti keluaran pabrik. Selain itu mereka juga harus membawa kelengkapan motornya di Mapolresta Sidoarjo dan tentu juga harus menunjukkan surat-surat sah kendaraanya, sebelum mereka kami izinkan pulang," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/7/2019).

Bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengambil sikap tegas yakni pemilik kendaraan harus merusak dan menghancurkan knalpot brong mereka sendiri. Ini dilakukan agar tidak bisa dipakai kembali.

"Penggunaan knalpot brong yang dipasang di sepeda motor itu bisa menimbulkan suara keras yang pastinya  sangat mengganggu di telinga orang lain saat motor itu melintas. Tindakan kami ini, sebagai efek jera agar tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat dan lagi itu sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada,” pesan Fahrian

Tindakan tegas terhadap pelaku balap liar di Kota Delta, imbuh Fahrian akan terus dia lakukan.

balap-liar-b.jpg

"Kami akan terus konsisten menindak balap liar, tujuan kami tidak ada lagi balap liar di Kabupaten Sidoarjo. Dengan tidakan tegas kami ini, harapan Polresta Sidoarjo semua bisa jera. Tidak ada lagi para pengguna roda dua melakukan pelanggaran dijalan raya," harapnya.

Pantauan TIMES Indonesia, sejumlah pemilik kendaraan yang memakai knalpot brong harus rela menghancurkan sendiri knalpot racing miliknya (brong res) di hadapan anggota Lantas Polresta Sidoarjo dengan menggunakan palu.

Selain itu bagi pelanggar yang memakai ban kecil dan tidak standar pabrik juga harus mengganti ban standar pabrik begitu pula bagi kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion juga harus melengkapi dan memasang spionnya sendiri.

balap-liar-c.jpg

Diberitakan sebelumnya, ratusan pengendara beserta kendaraan roda duanya diamankan saat razia pelaku balap liar di kawasan Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo. Razia yang digelar Satlantas Polresta Sidoarjo pada Minggu (14/7/2019) dini hari lalu tersebut sebagai tindakan tegas karena kembali maraknya balap liar dikawasan tersebut.

Ratusan kendaraan roda dua diamankan dan ditahan di Polresta Sidoarjo karena tidak sesuai standar pabrikan, modifikasi atau protolan serta memasang knalpot brong. Selain itu banyak kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES