Peristiwa Daerah

Aspamin Nilai Ada Unsur Hate Speech dalam Video Viral Raja Sengon Pemerhati Lingkungan

Rabu, 17 Juli 2019 - 10:56 | 82.62k
Roni Wijaya, Humas Aspamin. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Roni Wijaya, Humas Aspamin. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIAspamin (Asosiasi Pengusaha Mineral) menilai ada unsur hate speech pada video viral Raja Sengon Pemerhati Lingkungan.

Humas Aspamin, Roni Wijaya menjelaskan, video itu tidak memiliki data kongkrit. “Di situ tidak disebutkan data yang kongkrit, padahal dia telah menuding para pelaku galian C itu ilegal,” katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/7/2019).

Raja Sengon, lanjut Roni, juga mengatakan bahwa para pelaku galian C tidak pernah membayar pajak dan tidak melakukan reklamasi.

“Kami harap Raja Sengon bisa menjabarkan semua ke publik, biar tidak menjadi ujaran kebencian,” ucapnya.

Roni-Wijaya-B.jpg

Sebagai informasi, pernyataan Aspamin melalui Humas ini bukan tanpa sebab. Itu lantaran lokasi pembuatan video viral Raja Sengon Pemerhati Lingkungan, berada ditambang galian C milik KK, yang notabene anggota sekaligus pengurus Aspamin.

Roni menjelaskan, seluruh penambang galian C anggota Aspamin, bukan murni tidak berizin. Malainkan belum melanjutkan proses perizinan karena tidak ingin melanggar peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Sesuai Pasal 404 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sejak tahun 2016, perizinan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Dan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dasar penerbitan izin adalah Peraturan Daerah (Perda).

“Sampai saat ini kan belum ada Perda Pertambahan Provinsi Jawa Timur, yang ada hanya Peraturan Gubernur (Pergub), dan sebagai warga negara yang baik, kami tidak ingin melanggar Undang-Undang,” ungkap Roni.

Dalam Perda Pertambangan Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, juga akan membahas besaran nominal pajak material galian C. Namun karena Perda belum terbentuk, pengusaha galian C di Bumi Blambangan, akhirnya tidak berani membayar pajak.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, pengusaha galian C kan malah bisa bermasalah hukum. Jadi disini pengusaha galian C bukan tidak mau membayar pajak, buktinya setiap tahun mereka selalu taat dalam membayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendaraan dan lainnya,” kata Roni.

Sedang soal reklamasi, dia memastikan bahwa Aspamin selaku organisasi pengusaha galian C, selalu mengimbau dan memberi pembinaan agar anggota segera melakukan reklamasi pasca tambang.

“Jadi kepada sahabat saya Raja Sengon, kami harap agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke publik, apalagi itu dilakukan melalui media sosial, dan Raja Sengon kan juga pengurus Aspamin sekaligus teman dari para penambang galian C,” kata Roni.

Seperti diketahui, Wahyu Widodo alias Raja Sengon, telah mengunggah video melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook probadinya, bernama Raja Sengon. Dalam video yang viral dikalangan netizen Banyuwangi, pria asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tersebut mengaku sebagai Pemerhati Lingkungan dan mengkritik keras pelaku galian C. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES