Peristiwa Nasional

KPK RI: Setya Novanto Kembali Huni Lapas Sukamiskin

Selasa, 16 Juli 2019 - 23:52 | 77.60k
Juru Bicara (Jubir) KPK RI Febri Diansyah. (FOTO: Edi Junaedi ds)
Juru Bicara (Jubir) KPK RI Febri Diansyah. (FOTO: Edi Junaedi ds)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) KPK RI Febri Diansyah menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah kembali menghuni sel di Lapas Sukamiskin.

"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk meletakkan napi kasus korupsi terutama berdasarkan pemilahan yang sudah dilakukan dengan indikator tertentu atau pelaku korupsi high level itu bisa segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Febri di gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Menurut Febri, jika Setnov tidak dipindah ke maximum security, para napi korupsi itu bisa dipindah ke lapas level lainnya di Nusakambangan. Namun, dia menyebut para koruptor punya risiko cukup tinggi terutama untuk mengulangi perbuatannya.

"Kalaupun tidak dipindah ke maximum security bisa dipindah ke level-level lain. Tapi kita tahu narapidana korupsi ini sebenarnya mempunyai risiko cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsinya," ucap Febri.

Sebelumnya, Novanto telah kembali ke Lapas Sukamiskin setelah sempat sebelumnya dipindah ke Lapas Gunung Sindur selama sebulan. Pemindahan dilakukan karena Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan.

"Ya memang betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).

Untuk diketahui sebelumnya, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Setya Novanto telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian, Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan; USD 100 ribu;  Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto; Rp 862 juta disita dari rekening Novanto; Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES