Peristiwa Nasional

Akui Terima Uang 300 Ribu, KPK RI Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Selasa, 16 Juli 2019 - 23:05 | 52.04k
Jubir KPK RI Febri Diansyah saat memberikan keterangan terkait terpidana Idrus Marham (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Jubir KPK RI Febri Diansyah saat memberikan keterangan terkait terpidana Idrus Marham (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Diduga menerima uang Rp 300, Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memecat pengawal tahanan yang menemani terpidana Idrus Marham saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC).

"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK RI Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/7/2019).

Menurut Febri, pemecatan M tersebut buntut temuan Ombudsman yang menyebut Idrus Marham berkeliaran di luar Rutan KPK RI. Idrus tak mengenakan rompi tahanan, borgol, bahkan menggunakan alat komunikasi selama di rumah sakit.

Namun, Febri memastikan aktivitas Idrus di luar rutan sudah sesuai prosedur. Ia membantah KPK RI melakukan maladministrasi terkait pengawalan tahanan.Hal-E-Selasa-16--Juli-2019KPK.jpg"Proses perizinan Idrus Marham berobat ke RS MMC sudah sesuai prosedur. Itu permohonan tim penasehat hukum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan (Rutan) ke dokter spesialis gigi RS MMC Jakarta," jelas Febri.

Pasca temuan, kata Febri, KPK RI akan melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.

Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik sebagai upaya pencegahan. "KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun," tegas Juru bicara KPK RI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES