Pendidikan

DPRD Ponorogo Selesaikan Polemik soal PPDB di SMPN 1 Ponorogo

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:29 | 44.18k
Komisi D dan A Saat RDP tuntaskan polemik PPDB SMP Negeri 1 Ponorogo. (FOTO: Istimewa DPRD Ponorogoi)
Komisi D dan A Saat RDP tuntaskan polemik PPDB SMP Negeri 1 Ponorogo. (FOTO: Istimewa DPRD Ponorogoi)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Dalam sebuah forum rapat dengar pendapat (RDP), Komisi D DPRD Ponorogo akhirnya memutuskan untuk mengampuni pelanggaran yang dilakukan sejumlah orang tua murid saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 1 Ponorogo beberapa saat lalu.

Moh Ubahil Islam, Wakil Ketua Komisi D DPRD mengatakan pengampunan tetap diberikan meski telah terbukti bahwa ada 15 siswa mendaftar (PPDB) di SMPN 1 Ponorogo menggunakan surat keterangan domisili tak valid. Namun, pembinaan tetap akan dilakukan kepada para orang tua mereka.

‘’Karena proses penerimaan sudah berjalan, bagaimanapun anak didik harus diselamatkan,’’ tegas Moh Ubahil Islam, Selasa (16/7/2019).

Menurut Ubahil, dari serangkaian RDP terungkap ada 15 dari 52 pelamar di SMPN 1 yang surat keterangan domisilinya tak valid. Pihak kelurahan yang menerbitkan belasan surat itu, juga sudah mengakui keteledoran mereka.

‘’Bukti riilnya sudah ada, bahwa dari 52 siswa yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili, 15 diakui tidak valid oleh lurah yang menerbitkan surat tersebut,’’ ungkap Moh Ubahil Islam

Komisi D dan A menilai kesalahan lebih besar ada pada orang tua yang terkesan memaksakan anaknya mendaftar di SMPN yang dicap favorit itu. ‘’Kami meminta sekolah untuk menghadirkan kembali wali murid untuk diberi pemahaman terkait aturan PPDB tersebut,’’ kata dia.

Komisi D juga meminta kepada Dindik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait PPDB tahun ajaran 2019/2020. Supaya kesalahan serupa tidak terulang kembail dan penerapan aturan PPDB yang jelas dan tegas.

‘’Sistem zonasi juga perlu dievaluasi juga perlu sosialisasi mengenai aturan PPDB ke banyak instansi terkait. Termasuk lurah yang pada tahun ajaran ini banyak menerbitkan surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB,’’ tambahnya

Sementara, Plt Kepala Dindik Endang Retno Wulandari sepakat dengan kesimpulan yang diambil bersama oleh forum RDP yang digelar DPRD Ponorogo itu. Yang paling utama, yakni melakukan pembenahan terhadap sistem PPDB agar tahun depan kesalahan serupa tidak terulang dan sosialisasi yang lebih luas lagi kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk lurah dan calon wali murid harus mendapat pemahaman yang baik terkait aturan PPDB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Ponorogo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES