Peristiwa Daerah

Satpol PP Tutup Dua Lokasi Tambang Ilegal di Probolinggo

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:01 | 83.76k
Petugas saat melakukan penutupan tambang galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. (FOTO:  Dicko W/TIMES Indonesia)
Petugas saat melakukan penutupan tambang galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOSatpol PP Jawa Timur, menutup dua lokasi tambang galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7/2019). 

Dua lokasi tersebut berada di Desa Sindet Anyar dan Desa Alasnyiur. Dua tambang tersebut ditutup sementara selama tidak memiliki izin resmi.

Penutupan itu dipimpin Kabid Gakda, Kasi SDA dan ESDM Jawa Timur, beberapa staf Satpol PP Jawa Timur, didampingi anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengungkapkan penutupan itu berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Perda Kabupaten Probolinggo, nomor 7 tahun 2011 tentang Perizinan tertentu; dan Perbup Kabupaten Probolinggo, nomor 12 tahun 2002 tentang analisis dampak lingkungan hidup.

"Maka kami sebagai penegak Perda, wajib menutup tambang atau galian C yang masih belum memiliki izin," tegas Joko.

Kata Joko, dua lokasi yang dilakukan penutupan itu milik Mohammad Rais, di Desa Alasnyiur. Kemudian milik Samsul, Desa Sindet Anyar.

"Kami tutup sementara, selama belum memiliki izin resmi. Dari itu kami melakukan penutupan dua tambang di Kecamatan Besuk itu. Kami Satpol PP menutup tambang galian C itu berdasarkan aduan dari masyarakat, di Kabupaten Probolinggo," terangnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES