Peristiwa Daerah

Iuran Warga Capai Jutaan Rupiah, Rumah Keadilan: Tata Tertib RW Harus Mengacu Undang-undang

Selasa, 16 Juli 2019 - 18:09 | 299.63k
Ketua Rumah Keadilan Syahrul Sajidin dan Akbar Nursasmita (kacamata), Devisi Riset dan Penelitian. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Ketua Rumah Keadilan Syahrul Sajidin dan Akbar Nursasmita (kacamata), Devisi Riset dan Penelitian. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Setelah dihebohkan kasus soal aturan iuran warga RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menganggap tata tertib RW harus mengacu peraturan perundangan-undangan.

Persoalan ini diawali dari adanya tata tertib di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur yang memuat transaksi atau denda yang dinilai tidak wajar.

Tata tertib yang ditandatangani oleh Ashari selaku Ketua RW 2 menjelaskan, pendatang baru harus membayar Rp. 1.500.000 untuk uang kas RW dan uang makam. Sedangkan untuk warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp. 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp. 50.000 sekali masuk.

Tidak hanya itu, warga yang menjual tanah atau rumahnya dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi. Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak lapor dalam jangka 3x24 jam dikenakan denda Rp. 1.000.000.

Sedangkan untuk kasus melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenakan denda Rp. 1.500.000, KDRT Rp. 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba Rp. 500.000. Tatib ini ditetapkan pada 14 Juni 2019 lalu. Ketua RW 2 membenarkan bahwa tatib yang beredar masih tahap sosialisasi dan masih bisa direvisi.

Ketua Rumah Keadilan Syahrul Sajidin menangkap fenomena ini sebagai kasus yang cukup vital di tataran masyarakat. Aturan berupa denda dan iuran seperti iuran keramaian, kos-kosan, menurutnya boleh saja asalkan peruntukannya jelas dan tranparan.

“Harus jelas (iuran) dari siapa dan untuk siapa. Sekali lagi, bedakan konteks denda dan iuran. Intinya harus ada transparansi,” katanya saat ditemui TIMES Indonesia, Selasa (16/7/2019).

Fenomena ini, harus diakhiri karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. RT atau RW hanya boleh mengatur tata terbit warga dan itupun hanya sebatas mengatur tata tertib perilaku warga.

Kan sudah ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diatur oleh pemerintah. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara wajib bayar BPHTB. Selain itu tidak boleh melakukan penarikan ganda,” tegas Syahrul.

Meski demikian, pihaknya tidak sepenuhnya menyalahkan RW karena langkah ini dianggap sebagai niat baik. Langkah yang diambil Rumah Keadilan lebih mengarah kepada langkah antisipasi dari level bawah supaya semangat gotong royong tetap terjaga.

“Tata tertib RW harus mengacu Undang-undang. Jangan sampai yang dilakukan ini tidak didasari landasan hukum yang kuat. Meskipun RT RW bukan pejabat negara, tapi mereka dibentuk atas semangat gotong royong. Ini kearifan lokal, harus dijaga,” katanya.

Syahrul menambahkan bahwa fenomena ini terjadi karena minimnya koordinasi RT dan RW. Apalagi tidak adanya pola pembinaan dari pemerintah kepada RT RW sehingga persoalan ini memuncak dan memungkinkan terjadi di tempat lain.

Akbar Nursasmita, Devisi Riset dan Penelitian LBH Rumah Keadilan juga mengomentari persoalan ini. Menurutnya perlu adanya pembinaan yang substansial dari pemerintah Kota Malang kepada RT RW supaya setiap Peraturan Daerah dapat dipahami dan berlaku efektif di masyarakat.

“Substansi yang diatur apa saja. Pemkot harus memberikan panduan atau pedoman. Sanksi dibuat untuk membuat jera dan membuat orang lain tidak melakukan. Jangan sampai dijadikan alat pendapatan,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, LBH Rumah Keadilan memberikan maklumat, berupa:

1. Perlunya pembinaan terhadap RT dan RW di Kota Malang secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas RT dan RW.

2. Perlunya keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah agar setiap Perda yang ada dapat dipahami dan berlaku efektif di masyarakat.

3. Peningkatan sinergi hubungan RT dan RW dengan Kelurahan.

Supaya persoalan iuran warga ini tidak melebar dan menjadi keresahan masyarakat, LBH Rumah Keadilan berharap tata tertib RW bisa mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES