Peristiwa Daerah

Kejari Sumenep Serahkan Rp 699 Juta Uang Korupsi Pasar Pragaan ke Pemda

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:42 | 42.80k
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, saat memberikan sambutan di Aula Kejari Sumenep. (Foto: Ach. Quayairi Nurullah/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, saat memberikan sambutan di Aula Kejari Sumenep. (Foto: Ach. Quayairi Nurullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar eksekusi Barang Bukti Penyelamatan dan Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp 699.008.000.

Besaran dana hasil dari kerja Kejari itu diserahkan langsung Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Aula Kejari Sumenep, Selasa (16/7/2019)

Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelamatan dari tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun 2014 dengan terpidana Babur Rahman.

Pasar-Pragaan-ke-Pemda.jpg

Pemgembalian yang dilakukan hari ini kepada pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan salinan putusan majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah kabupaten Sumenep.

"Perkara itu sudah ingkrah. Tugas kami selaku eksekutor meng eksekusi sesuai dengan salinan putusan majelis hakim," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Pada kegiatan tersebut, Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim diwakili Sekretaris Daerah Edi Rasiadi. Bupati Busyro melalui Edi menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan prestasi gemilang Kejari Sumenep menjelang Hari Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59. Hal tersebut membuktikan bahwa Kejari Sumenep sudah bekerja sebagaimana fungsinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES