Kejari Sumenep Serahkan Rp 699 Juta Uang Korupsi Pasar Pragaan ke Pemda
TIMESINDONESIA, SUMENEP – Tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar eksekusi Barang Bukti Penyelamatan dan Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp 699.008.000.
Besaran dana hasil dari kerja Kejari itu diserahkan langsung Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Aula Kejari Sumenep, Selasa (16/7/2019)
Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelamatan dari tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun 2014 dengan terpidana Babur Rahman.
Pemgembalian yang dilakukan hari ini kepada pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan salinan putusan majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah kabupaten Sumenep.
"Perkara itu sudah ingkrah. Tugas kami selaku eksekutor meng eksekusi sesuai dengan salinan putusan majelis hakim," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Pada kegiatan tersebut, Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim diwakili Sekretaris Daerah Edi Rasiadi. Bupati Busyro melalui Edi menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan prestasi gemilang Kejari Sumenep menjelang Hari Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59. Hal tersebut membuktikan bahwa Kejari Sumenep sudah bekerja sebagaimana fungsinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madura |