Indonesia Positif Ketahanan Informasi Nasional

Bupati Halmahera Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa, ini Langkah ACT-MRI Maluku Utara

Selasa, 16 Juli 2019 - 08:55 | 114.29k
Pascagempa berkali-kali mengguncang Maluku Utara pada Ahad (14/7), Bupati Halmahera Selatan menetapkan status tanggap darurat penanggulangan bencana di sepuluh kecamatan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Pascagempa berkali-kali mengguncang Maluku Utara pada Ahad (14/7), Bupati Halmahera Selatan menetapkan status tanggap darurat penanggulangan bencana di sepuluh kecamatan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Nasional

TIMESINDONESIA, HALMAHERA SELATANACT-MRI Maluku Utara terus memberikan bantuan dan pendampingan warga korban gempa di Halmahera Selatan. Terlebih saat Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba menetapkan status tanggap darurat penanggulangan bencana selama 7 hari.

Tanggap darurat diberlakukan mulai Senin hingga Minggu (15-21/7/2019).

Tanggap darurat penanggulangan bencana diberlakukan di sepuluh kecamatan meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, dan Gane Timur Selatan.

Org-ACT.jpg

Menurut pantauan tim ACT dan Masyarakat Relawan Indonesia Maluku Utara (MRI Malut) di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Senin (15/7) siang, sekitar 30 rumah rusak parah dan sebagian besar warga masih mengungsi.

“Hanya beberapa warga yang tertlihat beraktivitas di kampung ini karena sebagian besar sudah mengungsi di daerah gunung,” jelas Surachman Manan dari tim MRI Malut.

Ia menambahkan, warga membutuhkan kebutuhan darurat seperti makanan siap santap, air, selimut, terpal, dan perlengkapan bayi.

ACT-MRI Maluku Utara akan terus bersiaga dalam penanganan gempa di Halmahera Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES