Peristiwa Daerah

Cegah Kebakaran, Disdag Ponorogo Panggil 22 Pemilik SPBU dan Pom Mini

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:36 | 249.39k
Ilustrasi - Pom Mini (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pom Mini (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kejadian kebakaran yang melanda SPBU dan pom mini di Ponorogo beberapa waktu yang lalu, membuat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo memanggil perwakilan dari 22 SPBU yang beroperasi di Ponorogo. Peristiwa dua kebakaran itu diduga disebabkan hal yang sama, yakni mobil modifikasi yang digunakan untuk kulakan BBM yang tidak aman sehingga berbahaya.

''Kami minta tolong pihak SPBU, melarang bagi pembeli yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran seperti dua kejadian kebakaran itu,'' kata  Addin Andanawarih Kepala Dinas Perdagkum  Selasa (16/7/2019).

Pembeli BBM jenis solar,  untuk bahan bakar pengairan di sawah, Addin menyebut pembeli harus membawa surat pengantar dari kepala desa atau lurah.

 ''Jadi harus membawa surat pengantar dari kepala desa,'' katanya.

Addin menegaskan, usaha pom mini merupakan perbuatan melanggar hukum atau ilegal karena tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, alatnya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Perdagkum mengatakan sudah menyurati sampai tiga kali kepada pemilik usaha tersebut dan mengimbau mereka untuk beralih ke usaha lainya.

'' Ya ada yang mau, ada juga yang berkelit karena sudah terlanjur beli peralatannya hingga puluhan juta,'' katanya.

Addin menegaskan instansinya tidak berwenang untuk menindak, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha pom mini. Tentunya kewenangan menindak ada di aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen. "Kami juga sudah menyurati lembaga perlindungan konsumen yang ada di Kediri untuk segera melakukan penindakan," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Ponorogo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES