Peristiwa Nasional

KPK RI akan Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Adik Nazaruddin

Senin, 15 Juli 2019 - 17:43 | 42.72k
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Mujahidin Nur Hasyim, adik dari Nazaruddin, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka IND," tutur Febri di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Selain adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut, menurut Febri ada satu saksi lain juga Akan diperiksa atas nama Lamidi Jimat. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut. Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Adik Nazaruddin terkait kasus Bowo Sidik oleh Nanda Perdana Putra pada 15 Jul 2019.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES