Peristiwa Nasional

Menkum HAM Sudah Kirim Surat ke Jokowi Terkait Amnesti Baiq Nuril

Senin, 15 Juli 2019 - 14:00 | 33.84k
Menkum HAM, Yasonna Laoly. (dok/TI)
Menkum HAM, Yasonna Laoly. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenkum HAM, Yasonna Laoly mengaku, telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019). 

Yasonna menambahkan ada 2 pandangan yang diajukan dalam surat rekomendasi tersebut.

"Tapi kajian kita ada 2 pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita dan dari Kemenkum HAM melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," ungkapnya. 

Meskipun Yasonna menilai amnesti biasanya dipakai pada kasus politik, namun, kasus Baiq layak untuk mendapatkan amnesti itu. 

"Nah ini kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," tandas Menkum HAM Yasonna menegaskan, pihaknya telah berkirim surat rekomendasi terkait amnesti kasus Baiq Nuril(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES