Peristiwa Daerah

Anggota DPRD Pamekasan Bantah Tuduhan Penguasaan Lahan Milik PT Garam

Minggu, 14 Juli 2019 - 15:23 | 79.41k
Harun Suyitno, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Harun Suyitno, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Harun Suyitno, bantah pernyataan petani garam yang menduga pihaknya menguasai dengan cara menyewa sebagian lahan garam milik PT Garam (Persero) di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

“Saya mau tahu, atas dasar apa mereka menyebut-nyebut nama saya dan dibilang memiliki lahan garam di desa itu,” ungkap Harun Suyitno, Minggu (14/7/2019).

Selanjutnya, pihaknya mengaku tidak memiliki (menyewa.red) satupun lahan garam yang ada di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. “Saya satupun tidak memiliki lahan garam,” jelas anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno.

Politisi PKS ini merasa kecewa terhadap petani garam, yang menuduh dirinya punya lahan di garam di Desa Pandan, Kecamatan Galis. Dia mengaku telah memperjuangkan supaya harga garam berpihak terhadap petani dan ternyata masih dianggap yang tidak-tidak.

“Ya, inilah resiko tugas. Kadang niat baik tidak harus berbalas kebaikan,” kata Harun Suyitno.

Sebelumnya, salah satu petani garam pamekasan, Syafii mengatakan bahwa banyak lahan garam di Desa Pandan dikuasai (disewa.red) oleh orang luar atau bukan penduduk desa setempat.

“Sepengetahuan saya ada 5 orang yang mempunyai lahan di sini dan semuanya orang luar, dari 5 orang itu 4 orang PNS, 1 anggota Dewan,” ungkap Syafii.

Lanjutnya, 5 orang tersebut yakni, H. Arif (PNS), H. Dafir (PNS), Musaffak (PNS), Wasis (PNS) dan Harun (anggota DPRD).

“Dari 5 orang itu, 4 orang yang memiliki lahan dan 1 orang yang membackingi 4 orang tersebut yaitu Harun Suyitno. Dia orang hebat, kan ada di Dewan Harun Suyitno itu,” jelas Syafii.

Syafii menilai bahwa peran Harun Suyitno dalam hal itu diduga ikut andil dalam pengelolaan lahan milik PT Garam Persero. “Seakan-akan dia ada dibelakang layar,” katanya.

Salah satu dari 5 orang tersebut, ada yang memiliki lahan garam sampai kurang lebih 25 kavling di Desa Pandan.

“Karena lahan garam di sini milik PT Garam, maka kami minta kepada PT Garam supaya 5 orang itu di buang dan tidak lagi mempunyai kekuasaan terhadap lahan garam yang ada di sini,” harap Syafii. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES