Pendidikan

PNS DKI Jakarta Diizinkan untuk Menghantar Anak Saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Jumat, 12 Juli 2019 - 21:51 | 85.91k
Ilustrasi Orang Tua Mengantar Anak Sekolah (Dok.TIMES Indonesia)
Ilustrasi Orang Tua Mengantar Anak Sekolah (Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghantarkan anak ke sekolah saat hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).

Dengan menyodorkan surat izin, PNS Pemprov DKI bisa masuk kerja mulai pukul 09.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang Izin menghantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Saefullah.

Tujuan diberikan kebijakan tersebut lantaran mayoritas PNS DKI juga berlatar belakang sebagai orangtua yang memiliki kewajiban memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik.

Selain itu, dengan anak dihantar orangtua ke sekolah dinilai akan terjalin interaksi dan komunikasi yang baik antara orangtua dan guru. Sehingga bisa terjadi komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020.

"Para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," tulis surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajin dilaksanakan PNS Pemprov DKI yang hendak meminta izin. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah menghantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul jam 09.30 WIB.

Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik. Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada penjabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

"Atasan langsung dan atau penjabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tulis keterangan terakhir dalam surat edaran ketentuan pemberian izin bagi PNS DKI Jakarta untuk menghantar anak ke sekolah tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES