Peristiwa Daerah

Rugikan Negara, KPK RI Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi di PT KBN

Jumat, 12 Juli 2019 - 21:39 | 150.92k
Sejumlah Massa Saat menggelar Aksi di depan Gedung KPK RI, Jumat (12/7/2019). (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Sejumlah Massa Saat menggelar Aksi di depan Gedung KPK RI, Jumat (12/7/2019). (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) segera memeriksa kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN),

Pasalnya, diduga terdapat 20 kasus korupsi di PT KBN dalam kurun waktu 2014-2016. Untuk itu, KPK RI juga diminta untuk memeriksa Direktur Utama PT KBN Sattar Taba.

"Ada 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp 64,1 miliar," ujar koordinator KBNU Jakarta Utara, Wahyudin, di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Wahyudin menuturkan kasus dugaan korupsi di PT KBN tersebut diantaranya adalah terkait kerjasama sewa tanah dengan dua investor yakni PT Sion dan PT Karya Teknik Persindo yang diduga harga sewanya dimurahkan.

Pihaknya menuding telah terjadi permainan harga yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.235.153.520.

"Ada juga dalam proyek penggunaan lahan depo oleh PT Kharisma Astra Nusantara seluas 23.000m², ternyata tidak dibuatkan Surat Perjanjian sewa menyewa. Tercatat, terjadi Sejak Desember 2013 s.d. Pemeriksaan SPI 22 Juni 2015 baru melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp5.385.000.000," ujar Wahyudin. 

Kemudian, Wahyudin menyebut ada banyak modus yang ditemukan KBNU Jakarta Utara dalam kasus proyek PT KBN. Diantaranya adalah dengan memainkan perjanjian kontrak.

Disebutkan Wahyudin, oknum PT KBN tidak segan-segan melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian kontrak demi tujuan tertentu.

"Kami menduga modus ini juga dilakukan dalam kasus PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait masalah pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal ini terlihat dari Addendum Kontrak yang sampai terjadi tiga kali dan hingga saat ini masih berlarut-larut. Bahkan kasus ini terlihat janggal dengan dimenangkannya PT KBN oleh Hakim/Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan sekitar 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN itu harus segera diaudit dan diinvestigasi lebih lanjut. KBNU Jakarta Utara juga mendorong Dirut KBN segera diperiksa dan harta kekayaannya diaudit.

Tak sampai di situ, KBNU juga meminta KPK RI untuk memeriksa tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga hakim lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan perkara PT KBN dengan PT KCN.

Sebelumnya, KBNU Jakarta Utara sudah menggelar unjuk rasa di kantor KPK RI. Selain aksi demonstrasi, KBNU Jakarta Utara juga melaporkan dugaan korupsi di PT KBN ke KPK RI dengan tanda terima laporan 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: 56/200. "Dan hari ini juga kami kami lakukan aksi yang sama," ujar Wahyudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES