Peristiwa Daerah

Pesan Ganjil Genap Menyebar di WhatsApp, Ini Jawab Kadishub DKI Jakarta

Jumat, 12 Juli 2019 - 16:16 | 48.75k
Illustrasi - Penerapan Ganjil Genap Bagi Kendaraan Bermotor Di Kawasan DKI Jakarta  (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Illustrasi - Penerapan Ganjil Genap Bagi Kendaraan Bermotor Di Kawasan DKI Jakarta  (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara terkait akan pesan berantai yang tersebar di aplikasi WhatsApp terkait pembatasan kendaaran sepeda motor di jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Dishub DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap bagi sepeda motor ditegaskan Syafrin adalah pesan hoaks.

Pasalnya, dalam isi pesan itu tertulis imbauan kepada pengendara roda dua untuk waspada saat memasuki kawasan jalan protokol Jakarta dikarenakan ganjil genap bagi roda dua akan dilakukan uji cobanya pada 18 - 31 Juli dan diterapkan mulai Agustus 2018.

Terlebih, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan saran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam pemberlakukan kembali ganjil genap bagi roda empat.

"Pesan itu hoaks. Untuk ganjil genap dari BPTJ belum diputuskan soal itu," ucap Syafrin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Berikut isi pesan melalui aplikasi whatsapp yang sempat membuat geger warga DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor. Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

*Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang

UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES