Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Terima Penghargaan Paramesti
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Pasuruan menerima Piagam Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI.
Piagam itu di berikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Anung Sugihantono pada Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST di Auditorium Siwabessy Gedung Profesor Sujudi Lantai 2, Kemenkes RI, Kamis (11/7/2019).
Piagam Penghargaan Paramesti dianugerahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan karena telah menetapkan Peraturan Walikota Tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat segera menetapkan Peraturan Daerah serta implementasinya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Pasuruan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Ibu Profesor Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) mengatakan pengesahan peraturan daerah (Perda) melalui proses politik setempat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok sesuai kebutuhan masyarakat lokal.
Peraturan semacam itu menggambarkan contoh nyata pelibatan arus bawah sesuai kewenangan yang di berikan Pemerintah Pusat. Ini merupakan keberhasilan yang akan sangat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat.
Banyak dari peraturan daerah itu yang penerapannya telah mencapai 100% bebas asap rokok, bahkan menambahkan aspek lain pengendalian tembakau seperti larangan iklan rokok yang menjadi bagian dari peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian tembakau sangatlah kompleks, seiring dinamika sosial, perilaku dan bisnis tembakau dalam masyarakat Indonesia.
Tahun 2019 Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyerahkan 7 Penghargaan Paramesti Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, 34 penghargaan Pastika Parama kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, 19 penghargaan Pastika Parahita kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta 2 penghargaan Awya Pariwara kepada 2 (dua) Pemerintah Kabupaten.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota tersebut telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |