Peristiwa Daerah

Kemendagri Tunjuk Wagub jadi Plt Gubernur Kepri

Jumat, 12 Juli 2019 - 15:32 | 177.24k
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto ditunjuk Kemendagri menjadi Plt Gubernur Kepri (FOTO: Istimewa)
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto ditunjuk Kemendagri menjadi Plt Gubernur Kepri (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAM – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri. 

Kendati surat penunjukkan Wakil Gubernur Isdianto menjadi Plt Gubernur Kepri belum dikirim, namun terhitung mulai Jumat (12/7/2019) Plt Gubernur Kepri secara resmi menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar  mengatakan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 4 dan ayat 5 maka secara otomatis Wakil Gubernur  akan menlaksanakan tugas dan kewenangan gubernur.

"Karena gubernur tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah," ujar Baktiar, Jumat (12/7/2019).

Bahtiar mengatakan, penunjukkan Plt gubernur tersebut tidak ada tahapan-tahapan khusus, seperti prosesi pelantikan dan lainnya.

Ia mengatakan, penunjukkan Wagub sebagai Plt Gubernur Kepri cukup dilakukan melalui surat penunjukkan yang diterbitkan oleh Kemendagri. Ditanya kapan surat penunjukkan itu akan diberikan, Bahtiar menyebut, hal itu akan dilakukan secepatnya.

Pada prinsipnya, kata Bahtiar, secara legalitas Wagub sekarang sudah resmi menjadi Plt Gubernur Kepri dan sudah bisa menjalankan tugasnya. Karena pihaknya tidak ingin ada kekosongan di dalam pemerintahan meskipun itu hanya satu hari. 

"Surat itu sebenarnya sifatnya hanya sebatas penegasan saja,” dalihnya.

Bahtiar menambahkan, masa jabatan Plt Gubernur Kepri baru akan berakhir apabila Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya saat ini.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (11/7/2019) malam, KPK resmi menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nurdin Basirun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah dinas di Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019) malam, Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha untuk memuluskan penerbitan izin reklamasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES