Peristiwa Daerah

KPK RI Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap

Kamis, 11 Juli 2019 - 23:21 | 63.59k
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun, saat tiba di gedung KPK, Kamis (11/7/2019). (FOTO: istimewa)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun, saat tiba di gedung KPK, Kamis (11/7/2019). (FOTO: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) setelah menjalani pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (10/7/2019) di Kepulauan Riau.

KPK RI menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 

Selain Nurdin, KPK RI juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang juga terjaring OTT tersebut. "Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH). "Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta," ujarnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  beber Basaria.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut, termasuk Gubernur Kepri, akan ditahan KPK RI dalam kurun 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES