Tekno

Saat Kontrol IMEI Diberlakukan, Ponsel BM Langsung Terblokir?

Jumat, 12 Juli 2019 - 05:22 | 111.62k
ILUSTRASI - IMEI Ponsel. (FOTO: Keuangan.co)
ILUSTRASI - IMEI Ponsel. (FOTO: Keuangan.co)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan regulasi kontrol IMEI mulai 17 Agustus 2019. Sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Lalu apakah ponsel BM (black market) yang dibeli lewat pasar gelap langsung terblokir?

Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.

Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.

Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Kontrol IMEI ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel BM atau ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES