Peristiwa Daerah

Aturan Tatib Komersil, Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo Akui Masih Tahap Sosialiasi

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:22 | 70.60k
Unggahan tatib di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. (FOTO: Screenshot)
Unggahan tatib di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. (FOTO: Screenshot)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang Ashari membenarkan tentang aturan tata tertib (tatib) di wilayahnya yang beredar viral di media sosial. Tatib yang dinilai komersil oleh warga net itu, menurutnya memang masih tahap sosialisasi.

Pihaknya masih terbuka untuk diadakannya revisi. "Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya, Kamis (11/7/2019).

Ashari menyampaikan bahwa tujuan dari pembuatan tatib tersebut, untuk membuat kampung RW 2 Kelurahan Mulyorejo aman, sehat, dan harmonis. Aturan tersebut, juga merupakan hasil pembahasan oleh pengurus RW, dengan 12 ketua RT di RW tersebut beserta tokoh masyarakat setempat.

Setelah ramai di media sosial dan menjadi berbincangan warganet, Ashari menyatakan bahwa besaran rupiah yang tercantum dalam tatib tersebut tidak mengikat. Ia mengatakan bahwa warga bisa memberikan iuran secara sukarela ataupun tidak membayarnya sama sekali. 

"Jika keberatan membayar sesuai dengan itu, mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar juga tidak masalah asal ada komunikasi," katanya. 

Ashari menjelaskan aturan tentang uang Rp 1,5 juta bagi warga pendatang baru untuk membayar uang makam sebesar Rp 1,5 juta dan uang kas RW sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW setempat.

Sedangkan, sanksi denda bagi warga yang berbuat asusila, KDRT dan narkoba untuk mencegah kejadian itu di kampungnya. Ashari mengatakan, denda itu bukan bertujuan untuk menutupi perilaku asusila dan kejahatan itu supaya tidak diproses hukum, tapi sebagai langkah preventif.

Sementara itu, Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid mengatakan bahwa telah mengetahui aturan tersebut. Menurutnya, RW 02 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib. "Kami sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.

BACA JUGA: Viral Tata Tertib RW 02 Kelurahan Mulyorejo di Kota Malang Disebut Komersil

Syahrial juga menyayangkan lahirnya tatib itu. Selain jauh dari Perda yang dimiliki Pemkot Malang, tatib itu juga mengangkat nominal dari denda yang diberlakukan. Menurutnya, tatib di lingkungan RW harus mengacu pada Perda dan tidak boleh mencantumkan nominal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aturan tata tertib (tatib) di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tengah menjadi sorotan warganet. Salah satu yang disoroti warga net ialah sanksi denda yang diberikan dinilai sangat komersil yakni pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya konpensasi 2 persen dari nilai transaksi jual-beli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES