Peristiwa Daerah

Viral Tata Tertib RW 02 Kelurahan Mulyorejo di Kota Malang Disebut Komersil

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:01 | 238.94k
Unggahan tatib di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. (FOTO: Screenshot)
Unggahan tatib di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. (FOTO: Screenshot)

TIMESINDONESIA, MALANG – Aturan tata tertib (Tatib) di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tengah menjadi sorotan warganet. Salah satu yang disoroti warga net ialah sanksi denda yang diberikan dinilai sangat komersil.

Menurut informasi yang diterima TIMES Indonesia, unggahan tatib tersebut heboh di grup Facebook Komunitas Peduli Malang

Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin yang dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada poin pertama, warga RW 02 bisa aktif menjaga keamanan lingkungan, ketertiban dan kerukunan bersama. Pada poin kedua, warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp 1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam. Sedangkan warga kontrak dikenakan biaya Rp 250 ribu. Kemudian yang kos sebesar Rp 50 ribu setiap kali masuk di wilayah RW 2.

Kemudian pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya kompensasi 2 persen dari nilai transaksi jual-beli. Poin keempat bagi warga yang hendak pindah atau meninggalkan lingkungan tersebut diminta untuk melapor.

Pada poin kelima, tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.

Kemudian yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta dan pemakai narkoba harus membayar Rp 500 ribu. Semua tercantum dalam poin keenam.

Di poin terakhir atau ketujuh, warga yang menggelar hajatan lebih dari tiga hari dengan mengundang khalayak ramai dikenakan biaya kas sebesar Rp 100 ribu.

Sejumlah warganet pun berkomentar terkait aturan tersebut. Salah satunya menilai bahwa iuran dan denda yang diberikan sangat mahal. "Serba uang," tulis akun Dewii menyikapi aturan tersebut. 

Unggahan tersebut mendapat 2 ribu komentar, dengan 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukai unggahan aturan tata tertib (Tatib) di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES