Peristiwa Daerah

Pemkot Malang Hapus Empat Perda untuk Tingkatkan Iklim Usaha

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:45 | 54.10k
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto. (Foto: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto. (Foto: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) secara resmi telah menghapus empat Peraturan Daerah (Perda). Penghapusan ini diharapkan mampu meningkatkan iklim usaha di Kota Malang.

Keempat Perda yang resmi dicabut ialah Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyampaikan, penghapusan Perda berkaitan dengan Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnantie (HO) sebelumnya telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

"Saat ini izin HO sudah termasuk dalam izin lingkungan yang di dalamnya mencakup izin Amdal, UKL dan UPL," kata Wasto.

Wasto mengungkapkan izin HO dihapuskan agar menciptakan peluang iklim usaha yang tidak terikat waktu dan tidak memberatkan pembiayaan serta pengusaha.

Soal Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah, Wasto menyebut penghapusan dilakukan lantaran saat ini kewenangannya ada di tangan Pemprov Jatim.

"Konservasi dan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pempov," terangnya.

Sedangkan terkait Rancangan Perda Tentang Perubahan Ke dua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wasto mengatakan karena adanya penghapusan piutang yang membebani daerah dan wajib pajak. "Objek dan subjek pajaknya tidak jelas, dan kami membutuhkan dasar hukum untuk bisa menghapusnya agar tak membebani," pungkas Sekda Pemkot Malang ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES