Kejari Kepanjen Tetapkan Penjabat Dinkes Kabupaten Malang Tersangka Korupsi
TIMESINDONESIA, MALANG – Penjabat Dinkes Kabupaten Malang berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen (Kejari Kepanjen), karena diduga melakukan korupsi.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dana Ponkesdes tahun anggaran 2015, senilai Rp 675 juta," ujar Kepala Kejari Kepanjen, Abdul Qohar SH MH kepada TIMES Indonesia, Kamis (12/7/2019)
Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan bendahara Dinkes Kabupaten Malang ini diduga memotong uang honor para perawat Puskesmas dan Ponkesdes se Kabupaten Malang. "Dana yang seharusnya untuk para perawat ini diduga dipotong oleh tersangka untuk digunakan kepentingan pribadi," ungkapnya.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan pengusutan terhadap kasus ini secara maraton. "Ada puluhan saksi yang terdiri dari Kepala Puskesmas, bendahara puskesmas dan perawat yang telah kami mintai keterangan," tuturnya.
Masih kata Abdul Qohar, penetapan status tersangka tersebut, artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat disertai para saksi pendukung.
"Tentunya penyidik kejaksaan tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Selanjutnya kata dia, Kejari Kepanjen terus mendalami kasus dugaan korupsi Ponkesdes yang ada di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Malang |