Terapkan Perda KTR, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes RI
TIMESINDONESIA, GRESIK – Pemkab Gresik, Jawa Timur mendapat penghargaan dari Kemenkes RI atas langkah dan upaya dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus telah menerapkannya dan telah diatur dalam peraturan daerah atau perda.
Apresiasi yang diberikan Kemenkes RI tersebut berupa penghargaan Pastika Parama yang merupakan penghargaan tertinggi di level nasional.
Terdapat 5 provinsi dan 29 kabupaten/kota penerima Pastika Parama. Dan di Jawa Timur hanya ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Gresik diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh Kemenkes RI berupa penghargaan Pastika Parama," kata Wakil Bupati Gresik Moh Qosim melelui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
Wabup menyatakan, Perda nomor 4 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda.
"Pencapaian yang diterima Pemkab Gresik pun tak terlepas dari bimbingan Bapak Bupati Gresik, kolaborasi OPD dan dukungan dari masyarakat Gresik," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Poespitowati mengungkapkan, pelaksanaan terhadap implementasi Perda KTR tersebut meliputi sosialisasi ke institusi pemerintah dan sekolah.
Selain itu, pemkab juga melakukan pembentukan tim pemantau perda dan advokasi ke pemangku kebijakan baik dari instansi pemerintah maupun sekolah untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok
"Mudah-mudahan dengan adanya upaya pemerintah yang peduli terhadap kesehatan dengan menerapkan Perda KTR ini dapat meminimalisir dampak penyakit yang ditimbulkan dari rokok," ungkapnya saat mendampingi Wabup Gresik menerima penghargaan dari Kemenkes RI di Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Gresik |