Peristiwa Daerah

Penahanan PNS di Probolinggo yang Jual Tanah Negara Ditangguhkan

Kamis, 11 Juli 2019 - 16:39 | 103.80k
Tersangka AR saat diinterogasi Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka AR saat diinterogasi Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Penahanan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni AR (43), warga Desa Gunggungan lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang menjual tanah negara ditangguhkan, setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo.

AR yang berdinas di kantor Kecamatan Kotaanyar itu bisa menghirup udara segar setelah pengajuan penangguhan dikabulkan Polres Probolinggo.

"Tersangka AR mengajukan permohonan penangguhan. Kami kabulkan permohonan itu, karena tersangka akan mengganti kerugian korban sebanyak Rp 600 juta, dan korban mengiyakan asal ketugiannya diganti," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Kamis (11/7/2019).

Tersangka AR kata Riyanto, diyahan di Mapolres Probolinggo selama lima hari saja, sejak tanggal 5-9 Juli 2019.

"Tersangka AR dikanakan wajib lapor ke Polres Probolinggo. Penangguhan itu atas permintaan keluarganya. Sementara pihak korbanpun menyetujui perminyaan keluarganya itu, dengan mengganti kerugian kepada korban, yang menjual tanah negara kepada korban," terang Riyanto.

Mantan Kasat Reskrim Situbondo ini melanjutkan, meski ada penangguhan penahanan namun poses hukum tetap berjalan. 

Sementara itu Camat Kotaanyar, Teguh Prihantoro mengungkapkan, pihaknya akan membuatkan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, terkait kasus yang menjerat syafnya tersebut. 

"Lebih lanjut soal sanksinya, biar pimpinan saja yang menindaknya," tegas Teguh. 

Sebelumnya, Probolinggo mengamankan seorang oknum PNS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan sebidang tanah negara. Pelaku adalah AR (40), warga Desa Gunggungan lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka menawarkan sebidang tanah di Kecamatan Pakuniran, seluas 16 hektare kepada Syafi’i, warga Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dengan harga Rp 600 juta. Dan kini penahanan PNS yang menjual tanah negara itu ditangguhkan, dan dikenakan wajib lapor ke Polres Probolinggo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES